VOICE Indonesia
Hukum

Penjelasan Tiga Pasal Kontroversial KUHP Terbaru dari Pemerintah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Penjelasan Tiga Pasal Kontroversial KUHP Terbaru dari Pemerintah
Penjelasan Tiga Pasal Kontroversial KUHP Terbaru dari Pemerintah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia menghadapi dilema karena ada tiga hal yang sangat kontroversial dan tidak bisa disamakan dengan negara lain. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan ketiga hal tersebut adalah delik politik, penghinaan, dan kesusilaan. Eddy menjelaskan meski hukum pidana berlaku universal di berbagai negara, namun ketiga isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda di setiap negara bahkan di setiap daerah. Kondisi ini semakin rumit mengingat Indonesia merupakan negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur. "Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026). Dia mencontohkan pasal perzinahan atau kohabitasi yang bahkan di beberapa daerah di Indonesia memiliki pemahaman berbeda. Ada yang menganggap hal tersebut sebagai ranah privat yang tidak perlu diatur negara, namun ada pula yang menilai hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap kasus tersebut. Wamenkum juga mengungkapkan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara substansi jauh lebih berat dibanding KUHP. Filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu. Baca Juga : Meski Ada KUHP, Penyadapan Tak Bisa Sembarangan Tanpa UU Khusus "Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach," jelasnya. Eddy menambahkan penyusunan KUHAP didasarkan pada doktrin ius puniendi, yakni hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Karena itu, harus ada keseimbangan antara hak negara dan perlindungan terhadap individu sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lebih dari 76 ribu Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di 32 provinsi, jauh melampaui target awal 7 ribu desa/kelurahan pada tahun 2025. Baca Juga : Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional "Hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi," tegasnya dalam keterangan yang sama. Supratman menegaskan pencapaian luar biasa ini terwujud berkat kerja sama erat antara Kementerian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya pemerataan keadilan di seluruh lapisan masyarakat. Pertemuan dengan para pemimpin redaksi yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026) ini menjadi ruang diskusi mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan dan arah kebijakan dapat dipahami masyarakat. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KUHP#wamenkum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.