VOICE Indonesia
Hukum

Satelit Kemenhan Tidak Berfungsi Hampir 10 Tahun, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Satelit Kemenhan Tidak Berfungsi Hampir 10 Tahun, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Satelit Kemenhan Tidak Berfungsi Hampir 10 Tahun, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan periode 2012 hingga 2021 kini masuk babak pembuktian di meja hijau. Kejaksaan Agung menyiapkan 34 saksi dan 8 ahli untuk meyakinkan majelis hakim bahwa proyek senilai ratusan miliar rupiah itu tidak hanya melawan hukum tetapi juga menghasilkan barang yang hingga kini sama sekali tidak berfungsi. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026). Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Hayden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang disidang secara in absentia karena masih berstatus DPO. Berdasarkan hasil audit BPKP Pusat Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tertanggal 12 Agustus 2022, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21,38 juta atau setara Rp306,82 miliar per 15 Desember 2021. Angka itu dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus ditanggung negara. Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung Zet Tadung Allo menegaskan pihaknya akan membuktikan seluruh rangkaian pelanggaran hukum dalam proyek ini termasuk tagihan yang diminta Gabor Kuti kepada negara.

Baca Juga : Tersangka Pemerasan Izin TKA Dituntut 9,5 Penjara "Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini," katanya kepada wartawan. Kejagung menegaskan negara tidak akan membayar sepeser pun tagihan yang lahir dari praktik kejahatan. Zet mendorong agar persidangan berjalan cepat dan terbuka agar kepastian hukum segera tercapai. "Negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini mudah-mudahan dilakukan dengan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dengan asas keterbukaan," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kerugian negara#proyek satelit kemenhan#Satelit
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.