VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyerahan tahap VIII itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin menyampaikan bahwa lahan tersebut terdiri atas sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare, kawasan hutan berupa konservasi hutan dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare, serta sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.
Lahan perkebunan diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan konservasi hutan dan hutan lindung diserahkan kepada Kemenhut untuk direforestasi, sedangkan lahan pertambangan juga diserahkan kepada Kemenhut.
Ia mengungkapkan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Menurut Burhanuddin, capaian itu merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan kewibawaan hukum. Ia menyebut hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.



























