VOICE Indonesia
Hukum

Sebelum OTT KPK, Skor Integritas Pemkab Rejang Lebong Sudah Masuk Kategori Rentan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Sebelum OTT KPK, Skor Integritas Pemkab Rejang Lebong Sudah Masuk Kategori Rentan
Sebelum OTT KPK, Skor Integritas Pemkab Rejang Lebong Sudah Masuk Kategori Rentan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalami penurunan skor integritas sebesar 4,26 poin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan Pemkab Rejang Lebong dalam SPI 2025 meraih skor 70,36 atau turun dari SPI 2024. Skor tersebut menunjukkan integritas pemerintahan dalam kategori rentan. Penurunan nilai SPI terjadi karena beberapa aspek mengalami kemerosotan. Berdasarkan survei terhadap responden dari perwakilan unit kerja di Pemkab Rejang Lebong, skor komponen internal berupa sosialisasi antikorupsi turun dari angka 69,7 menjadi 61,05. Sementara berdasarkan survei terhadap pakar atau ahli yang dinilai mengetahui keadaan pemerintahan Rejang Lebong, skor komponen eksternal menunjukkan angka 61,7. Angka ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK memandang sektor pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Rejang Lebong masih rentan bahkan sebelum terjadinya OTT. Pandangan ini berdasarkan data instrumen pencegahan korupsi seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention 2025. "Tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan," kata Budi, pada Senin (16/3/2026). Pada MCSP 2025, aspek pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong meraih skor 61 atau dinilai rentan. Kerentanan ini terkait dengan proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap, Plt Bupati Sebut Ada Potensi Tersangka Baru KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Penguatan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. "KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel," ujarnya. Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fikri Thobari dan empat orang lain sebagai tersangka. KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya untuk warganya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#Rejang Lebong#skor pemkab
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.