VOICE Indonesia
Hukum

Skandal Kuota Haji, KPK Minta PIHK Kembalikan Uang ke Penyidik

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Skandal Kuota Haji, KPK Minta PIHK Kembalikan Uang ke Penyidik
Skandal Kuota Haji, KPK Minta PIHK Kembalikan Uang ke Penyidik
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel tak ragu untuk segera mengembalikan aset atau uang yang diduga berasal dari jual beli kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pengembalian aset dapat memulihkan keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. "Silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK, sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum," ujar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Menurutnya, PIHK atau biro travel dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian agar lebih optimal. Dengan demikian, pengembalian keuangan negara dapat maksimal dalam mengurangi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih. Penyidikan kasus kuota haji dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji. Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam sistem penetapan dan pembagian kuota haji yang merugikan keuangan negara. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#PIHK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.