VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan monumental tersebut diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum kesepakatan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir mengenai proses panjang pembentukan regulasi tersebut.
Habib mengklaim bahwa dalam penyusunan RUU Polri ini, pihaknya telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dengan menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum demi menjaring aspirasi publik secara inklusif.
Guna memperkaya perspektif, Komisi Hukum DPR juga telah melakukan safari akademis ke berbagai universitas di 12 provinsi.
Proses serap aspirasi tersebut melibatkan para ahli dan pakar dari bidang ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, serta mendengarkan secara langsung masukan dari elemen kelompok masyarakat dan organisasi mahasiswa.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.
Dalam kerja maraton bersama pemerintah, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dilaporkan berhasil merampungkan pembahasan terhadap 112 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Rincian postur DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan poin DIM substansi baru yang dimasukkan ke dalam draf final.
Berdasarkan laporan Komisi III, produk legislasi baru ini mengunci delapan pokok pembahasan krusial untuk mereformasi institusi korps baju cokelat.
Poin-poin tersebut meliputi penegasan arah transformasi Polri yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi modern, jaminan netralitas serta tata kelola pembinaan karier SDM, hingga penguatan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
Selain itu, regulasi ini juga memperketat aturan main bagi personel kepolisian yang ditugaskan di luar struktur institusi Polri dengan wajib menyandarkan diri pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Masalah regenerasi internal dan penguatan lembaga pengawas eksternal juga turut diatur secara mendalam di dalamnya.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habib.
Dua poin pemungkas dari undang-undang baru ini diarahkan pada internalisasi kurikulum pendidikan Korps Bhayangkara yang wajib mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan ketat terhadap hak asasi manusia (HAM).
Terakhir, undang-undang ini secara resmi memperkuat fungsi, kedudukan, serta taji kelembagaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperbanyak program penguatan sumber daya manusia (SDM) vokasi guna mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan berdaya saing global. Melalui kerja sama resmi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemda gencar
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















