VOICE Indonesia
Hukum

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febri

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febri Ardiansyah saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kedua mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7/2026) setelah tidak hadir pada panggilan pertama Rabu lalu dengan alasan kesehatan. Kejagung membuka peluang penjemputan paksa jika Febrie kembali tidak memenuhi panggilan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan penyidik memiliki kewenangan menghadirkan paksa saksi yang tidak memenuhi dua kali panggilan berturut-turut.

"Kalau Pasal 28 KUHAP sekali dipanggil enggak datang silakan, panggilan kedua tidak datang penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan Kejagung menerbitkan sprindik baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita dalam penggeledahan dapat menjadi bagian dari pembuktian penyidikan TPPU.

"Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU," ujarnya.

Rudi juga meminta publik tidak salah paham soal status Febrie yang masih sebagai saksi dalam sprindik baru tersebut. Sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 pemeriksaan sebagai saksi harus dilakukan lebih dulu sebelum penetapan tersangka.

"Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," katanya.

Sprindik TPPU ini diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Dalam pemeriksaan Rabu lalu dari empat saksi yang dipanggil dua tidak hadir yakni Febrie dengan alasan kesehatan dan NH tanpa pemberitahuan.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI dan dicegah ke luar negeri selama 20 hari sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ringkasan AI

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kedua mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dan mengancam penjemputan paksa jika tidak hadir. Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan barang bukti emas dan valuta asing menjadi bagian pembuktian penyidikan TPPU.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.