VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kedua mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7/2026) setelah tidak hadir pada panggilan pertama Rabu lalu dengan alasan kesehatan. Kejagung membuka peluang penjemputan paksa jika Febrie kembali tidak memenuhi panggilan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan penyidik memiliki kewenangan menghadirkan paksa saksi yang tidak memenuhi dua kali panggilan berturut-turut.
"Kalau Pasal 28 KUHAP sekali dipanggil enggak datang silakan, panggilan kedua tidak datang penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan Kejagung menerbitkan sprindik baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita dalam penggeledahan dapat menjadi bagian dari pembuktian penyidikan TPPU.
"Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU," ujarnya.
Rudi juga meminta publik tidak salah paham soal status Febrie yang masih sebagai saksi dalam sprindik baru tersebut. Sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 pemeriksaan sebagai saksi harus dilakukan lebih dulu sebelum penetapan tersangka.
"Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," katanya.
Sprindik TPPU ini diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Dalam pemeriksaan Rabu lalu dari empat saksi yang dipanggil dua tidak hadir yakni Febrie dengan alasan kesehatan dan NH tanpa pemberitahuan.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI dan dicegah ke luar negeri selama 20 hari sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

















