
Wamen Imipas : WNI Salah Perilaku, Bebas Visa Bisa Hilang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengingatkan masyarakat Indonesia untuk menjaga perilaku di luar negeri agar kepercayaan negara-negara yang memberikan bebas visa tidak hilang.
Peringatan ini disampaikan terkait kekuatan paspor Indonesia yang kini bisa menembus 88 negara tanpa visa. Silmy menekankan pentingnya kedisiplinan yang harus dipatuhi ketika berada di negara lain agar kepercayaan tersebut tidak hilang. "Jangan hanya misalnya menyalahkan kenapa sebagai warga Indonesia harus kemana-mana pakai visa. Tetapi, apa perilakunya sudah dijaga atau belum?" katanya pada Kamis (5/2/2026). Wamen Imipas mengingatkan WNI harus menghindari berbagai pelanggaran keimigrasian di luar negeri. Pelanggaran yang dimaksud antara lain kelebihan masa tinggal atau overstay, bekerja tanpa izin, serta melakukan tindakan pelanggaran hingga kriminal. "Nah, ini masalah kedisiplinan yang harus kita patuhi kalau di negara orang," tegasnya. Silmy menegaskan pencapaian bebas visa ke 88 negara merupakan hasil perjuangan yang tidak mudah mengingat Indonesia adalah negara besar dengan segala macam kelebihan dan kekurangan. Salah satu pendekatan efektif yang diterapkan adalah sistem resiprokal atau hubungan timbal balik bebas visa. Baca Juga : Imipas Bangun Lapas Super Maksimum Berkapasitas 1.500 Orang Dengan sistem resiprokal dan melihat Indonesia sebagai potensi, beberapa negara memberikan kebijakan mempercayai Indonesia sebagai salah satu negara yang dibebaskan pengurusan visanya. Namun kepercayaan ini bisa hilang jika WNI melakukan pelanggaran. "Tapi salah satu efektivitas approach yang cukup tinggi adalah ketika kami memperlakukan atau menjalankan amanah Undang-Undang dalam memberikan bebas visa itu harus resiprokal," ujarnya. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas mencatat dalam kategori bebas visa, WNI kini dapat masuk ke sejumlah negara tanpa perlu pengajuan visa sebelum keberangkatan. Selain bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan Visa on Arrival yakni visa yang dapat diurus setibanya di negara tujuan. Beberapa negara juga memberlakukan sistem electronic Travel Authorization yaitu izin perjalanan yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan dengan proses yang relatif lebih sederhana dibanding visa konvensional. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
