VOICE Indonesia
Nasional

Imipas Bangun Lapas Super Maksimum Berkapasitas 1.500 Orang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imipas Bangun Lapas Super Maksimum Berkapasitas 1.500 Orang
Imipas Bangun Lapas Super Maksimum Berkapasitas 1.500 Orang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, berkapasitas 1.500 warga binaan berisiko tinggi.

Lapas tersebut diberi nama Lapas Kumbang dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembangunan lapas super maksimum tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Keberadaan Lapas Kumbang ditujukan untuk menampung narapidana dengan tingkat risiko tinggi, termasuk pelaku peredaran narkotika dan penipuan yang masih beroperasi dari dalam lapas maupun rumah tahanan.

Baca Juga: Kemendagri Cetak 63 Ribu Dokumen Warga Terdampak Bencana di Sumatera Gratis 

“Kita sekarang masih menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk super maximum security. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Agus menegaskan, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan terus melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengetatan pengamanan.

Menurut dia, warga binaan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait peredaran narkotika dan kejahatan penipuan, akan langsung dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimum.

Penindakan juga akan dilakukan terhadap oknum petugas yang terlibat pelanggaran.

Baca Juga: Terungkap! Judi Online dan Narkoba Ternyata Saling Keterkaitan 

“Kalau memang mereka masih melakukan itu, kami akan terus melakukan tindakan, termasuk terhadap pegawai yang menyimpang,” tegas Agus.

Sepanjang 2025, Ditjenpas telah memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi ke berbagai lapas di Nusakambangan.

Agus optimistis kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan pelanggaran dan gangguan keamanan di lembaga pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan ini akan mengurangi, dan saya yakin sudah banyak berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.

Kebijakan ini juga merupakan penerapan sistem pembinaan dan pengamanan berbasis tingkat risiko.

“Kami berharap langkah ini berdampak besar terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, khususnya untuk mewujudkan lapas bebas narkotika dan handphone,” kata Mashudi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#imipas#lapas Nusakambangan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.