VOICE Indonesia
Hukum

Warga Asing Otak Dibalik Kejahatan Siber di Indonesia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Warga Asing Otak Dibalik Kejahatan Siber di Indonesia
Warga Asing Otak Dibalik Kejahatan Siber di Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Polri mengungkapkan pelaku kejahatan siber di tanah air umumnya warga negara asing yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence. Banyak WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena keterlibatan mereka dalam kejahatan scamming menggunakan teknologi canggih tersebut.

Kasubdit 3 Dittipidsiber Polri Komisaris Besar Polisi Andrian Pramudianto menyebut kasus deepfake yang paling menonjol ditangani Bareskrim Polri adalah penyebaran data palsu seolah-olah Menkeu Sri Mulyani menjanjikan hadiah kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahaya penyalahgunaan AI dalam menyebarkan informasi palsu yang menyesatkan publik.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddison Isir mengungkapkan Badan Siber dan Sandi Negara mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali. Ancaman siber tersebut mencakup berbagai modus seperti pishing, deepfake scam, malware, dan manipulasi data yang merugikan masyarakat.

"BSSN mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti pishing, deepfake scam, malware," kata Isir dalam Dialog Publik Tantangan Hukum di Era AI yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Isir menegaskan Polri bersikap preemtif dan edukatif berkolaborasi dengan semua elemen bangsa dalam mencegah penyalahgunaan AI. Langkah ini dilakukan sebelum melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi AI untuk aksi kriminal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dialog publik dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem menghadapi tantangan era digital yang kian kompleks.

Baca Juga : WNA Brasil Bunuh Pria Belanda di Bali, Pelaku Kini Kabur ke Luar Negeri

"Dan manipulasi data," tambahnya.

Trunoyudo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan di era digital. Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mencari solusi bersama.

"Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga," ujar Trunoyudo.

Merespons ancaman kejahatan siber, pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan presiden mengenai Peta Jalan Artificial Intelligence dan Etika AI. Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani menjelaskan kedua R-Perpres tersebut disusun bersama ahli teknologi digital dari semua kementerian dan lembaga.

Irma mengakui saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur AI dan masih ditangani dengan regulasi sektoral seperti UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Penyusunan R-Perpres ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang semakin masif.

"Dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital," katanya.

Irma menjelaskan kedua R-Perpres tidak memuat sanksi karena lebih mengarah pada sosialisasi dan menyatukan langkah seluruh kementerian dan lembaga. AI memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi dan kreativitas, namun juga dampak negatif seperti miskomunikasi dan pencurian data pribadi.

"R-Perpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah," ujarnya.

CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi setuju dengan sikap pemerintah mewaspadai pertumbuhan dan penggunaan AI. Namun ia mengingatkan agar kewaspadaan tidak membatasi pertumbuhan penggunaan AI yang terbukti memberikan manfaat besar kepada masyarakat.

"Sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua R-Perpres itu," pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Polri mengungkapkan bahwa kejahatan siber di Indonesia umumnya dilakukan oleh warga negara asing yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence, termasuk kasus deepfake dan scamming yang melibatkan WNI di luar negeri. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat jutaan lalu lintas siber anomali dengan modus pishing, deepfake scam, malware, dan manipulasi data yang merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menerapkan pendekatan preemtif dan edukatif melalui kolaborasi lintas sektor, sementara pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan presiden tentang Peta Jalan dan Etika Artificial Intelligence untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.