VOICE Indonesia
Humaniora

Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Berpotensi Langgar HAM
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menganalisis dampak pemblokiran 122 juta rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama terkait implikasinya terhadap hak asasi warga negara. Analisis tersebut dilakukan meskipun hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penyelidikan merupakan hasil kesepakatan para komisioner. "Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening," ujar Anis di Jakarta pada Rabu (06/08/2025). Baca Juga: Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Dalam Berantas Judi Online Ia menjelaskan, lembaganya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk PPATK, guna menggali lebih dalam mengenai dasar dan prosedur pemblokiran rekening tersebut. Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut tindakan pemblokiran tersebut berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat. "Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir," kata Semendawai. Baca Juga: PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya bisa menghambat pemenuhan hak-hak lainnya, seperti akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. "Rekening merupakan salah satu bentuk harta kekayaan, ketika diblokir, orang menjadi tidak leluasa menggunakan hartanya," jelasnya. Ia menyarankan agar ke depan, setiap tindakan pemblokiran dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Minimal, kata dia, harus ada tiga kali pemberitahuan agar tidak melanggar hak atas informasi. Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir Sebelumnya, pada Selasa (05/08/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa proses analisis terhadap seluruh rekening dormant telah rampung dan telah dikembalikan ke pihak perbankan. Ivan menegaskan, rekening-rekening tersebut ditetapkan sebagai dormant berdasarkan laporan dari perbankan, bukan dari PPATK secara sepihak. "Semua sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank. Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk untuk diselesaikan," ujar Ivan. Dalam siaran persnya, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan karena temuan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti peretasan, narkotika, hingga korupsi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#komnasham#Langgar HAM#Penblokiran rekening dormant
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.