
TKW Ilegal Asal Cirebon Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jakarta – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon AMR (39) bernasib malang. Ia meninggal dunia saat bekerja secara ilegal di Arab Saudi.
Awalnya AMR diberangkatkan oleh dua orang berinisial MS (47) dan AS (40) pada tahun 2019 lalu. AMR di Arab Saudi dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun. pada tahun 2023 AMR meninggal dunia.
Baru-baru ini cerita perjalanan AMR ke Arab Saudi mulai terungkap. Dari mulai keberangkatannya yang ternyata bermasalah, Ia pun diberangkatkan secara ilegal oleh MS dan AS dengan menggunakan visa ibadah.
"Korban meninggal dunia di Arab Saudi. Di mana visa yang digunakan saat korban diberangkatkan adalah visa ibadah," kata Wakapolresta Cirebon Dedy Darmawansyah.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada tahun 2019dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI). Saat itu, korban direkrut oleh para pelaku untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan bekerja sebagai ART di negara tersebut.
Korban dilaporkan meninggal dunia saat masih bekerja di Arab Saudi pada tahun 2023. Menurut Anton, korban meninggal dunia karena diduga mengalami sakit jantung.
"Selama kurang lebih empat tahun bekerja di Arab Saudi, korban mengalami sakit jantung. Korban ini sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia," ucap Anton.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 27 Pelaku Diduga TPPO
Jenazah korban akhirnya dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan disana. Anton menyebut, korban merupakan PMI yang diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal.
Pada kasus yang menimpa AMR, Anton pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MS (47) dan AS (40). Saat ini, salah satu tersangka berinisial MS telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Sementara AS sudah meninggal dunia.
"Tersangka di sini ada dua yaitu MS dan AS. Tersangka MS saat ini sudah kita amankan, sedangkan tersangka AS itu sudah meninggal dunia. Jadi tersangka yang kita amankan ada satu. Sedangkan yang satunya itu sudah meninggal dunia," ucap Anton.
Akibat dari perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam kasus ini, tersangka MS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Indonesia Kutuk Tindakan Tak Manusiawi Israel terhadap Relawan Flotilla Gaza
21 Mei 2026 pukul 17.28

POCO C81 dan C81x Resmi Meluncur Dibekali Layar 120Hz Harga Dibawah Rp2 Jutaan
25 April 2026 pukul 07.05
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
