VOICE Indonesia
Imigrasi

WNA Investor Gadungan Diciduk Imigrasi Muara Enim

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi muara enim
Foto: Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Sumatera Selatan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Muara Enim – Kedua pria asing tersebut terdeteksi menggunakan modus pemalsuan data pendirian perusahaan penanaman modal demi mendapatkan visa investor, padahal tujuan asli kedatangan hanya untuk berwisata.

Pemalsuan data tersebur terbongkar setelah kepolisian keimigrasian melakukan penyisiran dan pemeriksaan izin berkala di kawasan Kota Baturaja.

Kedua WNA yang masing-masing berinisial MUA (30) dan MF (28) tersebut dipastikan telah memberikan informasi bohong kepada negara saat mengajukan permohonan dokumen masuk ke wilayah hukum Indonesia.

"Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, di Muara Enim, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan dokumen keimigrasian yang dikantongi petugas, MUA secara formal mendaftarkan dirinya sebagai Direktur PT MGani dengan klaim nilai investasi fiktif sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara rekannya, MF, dicantumkan sebagai staf pemasaran pada korporasi yang sama dengan klaim slip gaji palsu sebesar 700 dolar AS per bulan demi memuluskan status tinggalnya.

Kejanggalan mulai terdeteksi saat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan interogasi mendalam, di mana kedua pria tersebut mendadak linglung dan tidak mampu menunjukkan berkas mutasi rekening koran ataupun bukti setor modal awal perusahaan.

Setelah dilakukan penelusuran forensik digital pada sistem data perusahaan, petugas memastikan bahwa PT MGani sama sekali tidak memiliki basis operasional maupun kantor fisik di Kabupaten OKU.

"Mereka mengaku tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan," ujar Ragil menambahkan.

Kronologi penangkapan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar secara senyap di Kota Baturaja pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Petugas yang mencurigai aktivitas kedua WNA tersebut langsung mencegat mereka di kawasan Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan paspor di dalam rumah kos yang menjadi tempat persembunyian sementara mereka.

Akibat perbuatan manipulasi data tersebut, kedua warga negara Pakistan ini dijerat dengan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum digiring ke bandara internasional di Jakarta untuk dipulangkan paksa ke negara asalnya, keduanya sempat dijebloskan ke dalam rumah penampungan (safe house) Imigrasi, lengkap dengan sanksi pencekalan permanen agar tidak bisa menginjakkan kaki lagi di Indonesia.

"Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian," pungkas Ragil. (af)

Pilihan Redaksi

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat DicabutNasional

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut

Sintia Nur Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.