VOICE Indonesia
Imigrasi

Hak Jawab Imigrasi Jaktim Atas Paspor Misni

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dan Paspor Republik Indonesia
Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dan paspor Republik Indonesia(Foto: dok.voiceindonesia.co/chatGPT)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Redaksi VOICEIndonesia.co secara resmi menerima hak jawab dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, pada Selasa pagi (30/06/2026). Hak jawab ini diterima dan dipublikasikan demi kepentingan keterbukaan informasi publik serta wujud nyata komitmen redaksi dalam menjunjung tinggi kode etik dalam memproduksi hasil investigasi jurnalistik.

Sebelumnya, VOICEIndonesia.co menerbitkan laporan pada 8 Mei 2026 pukul 08.46 WIB dengan judul “Dugaan Pemalsuan Data Paspor Misni, Sinyal Darurat Mafia Perdagangan Orang”. Redaksi juga menyoroti kasus yang sama melalui tajuk editorial berjudul “Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas”. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak imigrasi memberikan klarifikasi resmi berupa tujuh poin pernyataan yang disusun dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Himawan Y. Sugiono.

Terkait status dokumen yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, Himawan menjelaskan bahwa penerbitan paspor telah dilakukan sesuai prosedur. "Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur telah menerbitkan Paspor RI a.n. Misni yang berlaku s.d. 08 April 2031," ungkap Himawan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia memaparkan awal mula kronologi proses pengajuan dokumen keimigrasian oleh pemohon yang bersangkutan. "Yang bersangkutan mengajukan permohonan penggantian paspor habis masa berlaku dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor lama," jelas Himawan.

Dalam tahapan pencocokan dokumen, petugas imigrasi mendapati adanya ketidaksesuaian administrasi pada identitas pemohon. "Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas ditemukan bahwa terdapat perbedaan data tahun lahir pada KTP dan paspor lama yang bersangkutan," terangnya. Mengetahui hal tersebut, petugas segera mengonfirmasinya. "Telah disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa terdapat perbedaan data dan yang bersangkutan tetap ingin menggunakan data sesuai paspor lama," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas keinginan pemohon yang menolak mengubah data, pihak Imigrasi meminta persetujuan tertulis sebagai bukti pertanggungjawaban. Himawan memaparkan, "Yang bersangkutan kemudian membuat surat pernyataan yang menyatakan tetap menggunakan data sesuai dengan paspor lama dan tidak mengajukan perubahan data pada paspor."

Berbekal dokumen pernyataan resmi dari pihak pemohon tersebut, Imigrasi Jakarta Timur kemudian memutuskan untuk memproses penerbitan paspor. "Berdasarkan pertimbangan di atas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur tetap menerbitkan penggatian paspor yang bersangkutan dengan dasar mengikuti data paspor lama sesuai yang tertera dalam sistem," kata Himawan.

Himawan membantah adanya dugaan praktik kecurangan maupun pemalsuan data dari pihak imigrasi seperti yang sebelumnya dalam pemberitaan . "Dapat disampaikan bahwa tidak terdapat manipulasi data dalam proses penerbitan paspor tersebut dan yang bersangkutan tidak mengajukan perubahan data, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mendasarkan penggunaan data pada paspor lama sesuai dengan data yang telah tertera dalam sistem," pungkasnya.

Menyikapi polemik ini, Redaksi VOICEIndonesia.co menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen, menjunjung tinggi etika, dan senantiasa memberikan ruang hak jawab secara proporsional.

Ruang klarifikasi ini tetap diberikan dengan itikad baik, walaupun dalam beberapa hari terakhir terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mencampuri hingga mengusik kerja-kerja jurnalistik kami.

Lebih dari itu, redaksi juga mendapati adanya pihak tertentu yang mencoba bernegosiasi dengan menawarkan sejumlah uang agar berita dan tajuk editorial yang telah terbit di kanal VOICEIndonesia.co segera diturunkan (take down). Kami memastikan bahwa integritas dan independensi redaksi tidak akan goyah oleh bentuk intervensi maupun intimidasi apa pun.

Pilihan Redaksi

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat DicabutNasional

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut

Sintia Nur Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.