
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Asal Taiwan

VOICEINDONESIA.CO, Singkawang – Selain diusir dari wilayah Indonesia, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke tanah air dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin petugas di wilayah kerja mereka yang meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Petugas mendapati HCH masih menetap di Indonesia tanpa mengajukan perpanjangan dokumen maupun izin tinggal baru meski masa berlakunya telah habis.
"HCH dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," kata Achmad Aswira di Singkawang, Rabu (17/6/2026).
Proses penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap warga asing mematuhi masa berlaku izin tinggalnya.
Sebelum dipulangkan ke Taiwan, HCH juga diwajibkan memenuhi kewajiban administratif berupa pembayaran denda atau biaya beban sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Proses deportasi dilaksanakan pada 11 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya," ujar Achmad.
Achmad menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga marwah hukum, keamanan, dan kedaulatan negara.
Pihak imigrasi memastikan tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan khusus kepada warga asing mana pun yang kedapatan mengangkangi aturan hukum keimigrasian Indonesia.
"Overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kami tidak pandang bulu. Siapapun WNA yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sepanjang tahun 2026 berjalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) di bawah wilayah hukum mereka.
Langkah penertiban ini digencarkan lewat pengawasan terpadu bersama jajaran aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga pelibatan sistem pelaporan aktif dari masyarakat.
"Dari total delapan tindakan tersebut, tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing, sedangkan satu orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk proses lebih lanjut," kata Achmad merinci capaian penindakan instansinya.
Sebagai penutup, Achmad mengimbau seluruh WNA di Indonesia untuk selalu tertib memperpanjang izin tinggalnya sebelum kedaluwarsa serta melaporkan jika ada perubahan alamat atau aktivitas.
Di sisi lain, sanksi cekal yang dijatuhkan kepada HCH diharapkan bisa menjadi pengingat yang kuat bagi warga asing lainnya.
"Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia," pungkasnya. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalPenanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



