VOICE Indonesia
Imigrasi

Ini Modus Operandi Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung KPK dengan latar transparan simbol Direktorat Jenderal Imigrasi dalam ilustrasi penyelidikan dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA.
Gedung KPK dengan latar transparan simbol Direktorat Jenderal Imigrasi dalam ilustrasi penyelidikan dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti kuat adanya praktik pemerasan sistematis terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah secara hukum di Indonesia, di mana mereka dimintai uang pelicin dalam jumlah besar agar terbebas dari sanksi pengusiran paksa atau deportasi ke negara asalnya.

Temuan mengejutkan ini merupakan pengembangan dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang menyasar pengurusan dokumen izin tinggal premium. Praktik lancung ini diduga tumbuh subur karena memanfaatkan celah kewenangan penindakan hukum keimigrasian di lapangan, yang kemudian dimodifikasi menjadi mesin pemeras WNA asing oleh jaringan birokrat nakal.

“Misalnya, orang yang harusnya melanggar dan salah satu sanksinya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Budi memaparkan bahwa pusaran kasus pemerasan ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, beserta kroninya saat masih menjabat di otoritas keimigrasian.

Selain memonopoli komersialisasi penerbitan paspor dan dokumen legalitas seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), sindikat ini juga memperjualbelikan surat sakti pembatalan deportasi bagi ekspatriat pelanggar hukum.

“Selain terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP, ada juga yang berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran keimigrasian ya, kan ada sanksi deportasi dan segala macam. Itu juga diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” katanya.

Akar kejahatan kerah putih ini mulai terkuak setelah tim penindak KPK menggelar operasi senyap maraton pada awal Juni lalu dengan mengamankan 17 orang, termasuk delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan calo swasta.

Silmy Karim yang sempat menjadi buronan akhirnya menyerahkan diri ke gedung KPK, yang kemudian disusul dengan penetapan status tersangka terhadap delapan pejabat teras lintas sektoral keimigrasian atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar hasil pemerasan.

Daftar elite keimigrasian yang kini resmi mendekam di sel tahanan antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Aliran dana tersebut juga mengalir ke kantong para pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal, seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah yang bertugas memuluskan manipulasi data administrasi digital di sistem pusat.

Penyidik KPK menaksir akumulasi keuntungan uang yang berhasil dikeruk oleh sindikat jajaran keimigrasian ini selama kurun waktu empat tahun terakhir telah menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp145,5 miliar.

KPK kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset mewah tersembunyi milik para tersangka guna disita demi memulihkan kerugian keuangan negara serta membersihkan institusi imigrasi dari praktik pungutan liar.(af)

Pilihan Redaksi

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat DicabutNasional

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut

Sintia Nur Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.