VOICE Indonesia
Internasional

DPR Minta PMI di Negara Teluk Didata By Name By Address

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR Minta PMI di Negara Teluk Didata By Name By Address
DPR Minta PMI di Negara Teluk Didata By Name By Address
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak seluruh KBRI dan KJRI di Negara-Negara Teluk melakukan penelusuran dan pendataan ulang secara detail terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang mengancam keselamatan ratusan ribu WNI. Berdasarkan data penempatan PMI tahun 2025, terdapat sedikitnya 463.250 PMI di Arab Saudi, 180.103 orang di Uni Emirat Arab, 77.329 orang di Qatar, serta 63.306 orang di Oman. Jumlah tersebut menunjukkan kawasan Teluk merupakan salah satu episentrum penempatan PMI. Edy menekankan pentingnya langkah konkret di lapangan untuk mengantisipasi dampak konflik. Data agregat tidak cukup, pemerintah harus mengetahui secara detail kondisi setiap PMI di wilayah konflik beserta tingkat risikonya masing-masing. "KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya," kata Edy di Jakarta, Senin (2/3/2026). Edy juga menyoroti kecemasan keluarga PMI di tanah air yang saat ini dihantui ketidakpastian informasi. Ia meminta pemerintah membuka kanal komunikasi yang jelas dan transparan agar keluarga mendapatkan pembaruan situasi secara berkala mengenai kondisi PMI di kawasan konflik. Dasar hukum untuk bertindak sudah jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal itu menyatakan pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit.

Baca Juga : WNI di Iran Diimbau Waspada Pasca Serangan Udara Amerika Serikat "Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk," ujarnya. Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mewajibkan perwakilan RI memberikan perlindungan, menghimpun warga di wilayah aman, dan mengupayakan pemulangan atas biaya negara apabila terdapat ancaman bahaya nyata. "Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik," katanya. Edy menegaskan pemerintah harus menyampaikan bagaimana kondisi wilayah tempat PMI tinggal dan apa saja rencana kontinjensi yang sudah disiapkan. Transparansi informasi merupakan bagian dari perlindungan yang harus diberikan negara kepada warga negaranya di luar negeri. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#evakuasi PMI#Konflik AS-Iran
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.