
Amerika Larang Pengujian Perangkat Elektronik di Laboratorium China

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengujian di laboratorium dilakukan untuk memastikan standar seperti emisi radio hingga kompatibilitas jaringan sebelum perangkat dipasarkan. Berdasarkan data FCC, sekitar 75 persen dari semua perangkat elektronik di AS bergantung pada hasil pengujian dari laboratorium di China, dilansir GSM Arena, Senin (4/5/2026).
Setelah larangan diterbitkan, FCC membuka periode komentar publik selama 30-60 hari untuk para pelaku industri dan konsumen. Selama periode ini, FCC juga masih mungkin melakukan perubahan pada larangan tersebut sebelum menjadi regulasi final.
Keberadaan aturan ini tidak terlalu mengejutkan karena AS telah menganggap China sebagai kompetitor yang mengancam. Selain pelarangan pengetesan di laboratorium China, FCC juga tengah menimbang untuk melarang pengujian elektronik AS di semua negara yang tidak memiliki perjanjian pengakuan bersama.
China menjadi salah satu negara yang terdampak aturan pelarangan ini apabila resmi dijadikan regulasi. Hal itu dikarenakan China memang tidak memiliki mutual recognition agreement dengan AS dalam hal pengujian perangkat elektronik.
Jika aturan pelarangan ditetapkan, kemungkinan besar tidak akan memengaruhi perangkat elektronik yang telah disertifikasi sebelum aturan terbit. Perangkat masih diizinkan beredar di pasar AS selama dua tahun sebelum harus disertifikasi ulang.
Untuk industri ponsel pintar di AS, ponsel-ponsel iPhone, Pixel, dan Galaxy yang lebih lama kemungkinan besar akan ditarik dari pasaran agar tidak perlu melakukan sertifikasi ulang. Skema penarikan ini akan menghemat biaya dan waktu bagi produsen dibandingkan melakukan sertifikasi ulang.
Ke depannya, ponsel pintar yang diproduksi dari China namun akan dipasarkan ke AS harus dikirim ke negara lain terlebih dahulu. Di negara tersebut, perangkat harus menjalani pengujian sertifikasi yang disetujui FCC sebelum sampai ke AS.
Skema ini akan sangat memakan waktu dan biaya untuk para produsen. Namun jika aturan ini terus berlaku, produsen ponsel pintar mau tidak mau harus menghadapi skema pengujian di negara ketiga sebelum memasuki pasar AS.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



