VOICE Indonesia
Internasional

Amerika Larang Pengujian Perangkat Elektronik di Laboratorium China

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Seseorang menggunakan ponsel pintar yang menjadi bagian dari perangkat elektronik yang harus melalui proses pengujian teknis sebelum dipasarkan, seiring kebijakan baru terkait standar pengujian di pas
Ilustrasi penggunaan ponsel pintar sebagai perangkat elektronik konsumen.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengujian di laboratorium dilakukan untuk memastikan standar seperti emisi radio hingga kompatibilitas jaringan sebelum perangkat dipasarkan. Berdasarkan data FCC, sekitar 75 persen dari semua perangkat elektronik di AS bergantung pada hasil pengujian dari laboratorium di China, dilansir GSM Arena, Senin (4/5/2026).

Setelah larangan diterbitkan, FCC membuka periode komentar publik selama 30-60 hari untuk para pelaku industri dan konsumen. Selama periode ini, FCC juga masih mungkin melakukan perubahan pada larangan tersebut sebelum menjadi regulasi final.

Keberadaan aturan ini tidak terlalu mengejutkan karena AS telah menganggap China sebagai kompetitor yang mengancam. Selain pelarangan pengetesan di laboratorium China, FCC juga tengah menimbang untuk melarang pengujian elektronik AS di semua negara yang tidak memiliki perjanjian pengakuan bersama.

China menjadi salah satu negara yang terdampak aturan pelarangan ini apabila resmi dijadikan regulasi. Hal itu dikarenakan China memang tidak memiliki mutual recognition agreement dengan AS dalam hal pengujian perangkat elektronik.

Jika aturan pelarangan ditetapkan, kemungkinan besar tidak akan memengaruhi perangkat elektronik yang telah disertifikasi sebelum aturan terbit. Perangkat masih diizinkan beredar di pasar AS selama dua tahun sebelum harus disertifikasi ulang.

Untuk industri ponsel pintar di AS, ponsel-ponsel iPhone, Pixel, dan Galaxy yang lebih lama kemungkinan besar akan ditarik dari pasaran agar tidak perlu melakukan sertifikasi ulang. Skema penarikan ini akan menghemat biaya dan waktu bagi produsen dibandingkan melakukan sertifikasi ulang.

Ke depannya, ponsel pintar yang diproduksi dari China namun akan dipasarkan ke AS harus dikirim ke negara lain terlebih dahulu. Di negara tersebut, perangkat harus menjalani pengujian sertifikasi yang disetujui FCC sebelum sampai ke AS.

Skema ini akan sangat memakan waktu dan biaya untuk para produsen. Namun jika aturan ini terus berlaku, produsen ponsel pintar mau tidak mau harus menghadapi skema pengujian di negara ketiga sebelum memasuki pasar AS.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.