
KBRI Luluskan 10.000 Pekerja Migran Ikuti Rekalibrasi di Malaysia

Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur meluluskan kontrak kerja lebih dari 10.000 pekerja migran Indonesia untuk dapat mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang sedang dilaksanakan Pemerintah Malaysia.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono dalam live Facebook “Perkembangan dan Penjelasan Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0” di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan sebanyak 7.406 kontrak kerja pekerja migran Indonesia disetujui KBRI sehingga mereka kini sudah bisa mendapatkan paspor.
Sedangkan 2.668 lainnya masih menunggu majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka memenuhi kekurangan persyaratan.
Pada umumnya, menurut Hermono, kekurangan persyaratan tersebut karena majikan belum mengunggah atau mengirimkan kembali kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh majikan dan pekerjanya.
“Jadi kalau ditotal sebetulnya sekarang ini yang sudah lulus RTK sudah 10.000. Tentu angka ini masih terus bertambah sesuai permintaan ataupun pengajuan yang disampaikan oleh para pemberi kerja atau majikan,” kata Hermono.
Dengan jumlah kelulusan yang sudah mencapai lebih dari 10.000 itu, Hermono mempertanyakan pihak yang menyebut rumit persyaratan untuk lulus mengikuti RTK 2.0 dari KBRI Kuala Lumpur.
"Jadi kalau sekarang ada 10.000 rekalibrasi dalam dua bulan, lalu yang bilang susah itu susahnya di mana? Yang lain bisa kok, kan begitu. Jadi kalau yang 10.000 bisa, berarti Anda yang tidak memenuhi syarat," ujar dia.
“Jangan sampai karena tidak pandai menari lalu panggung yang disalahkan. Jangan begitu, karena Anda tidak memenuhi syarat lalu menyalahkan orang lain, bilang persyaratannya sukar,” kata Hermono.
Pemerintah Malaysia mengadakan RTK 2.0 sejak 27 Januari hingga 31 Desember 2023, untuk majikan atau perusahaan sektor manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan penggalian, petugas keamanan dari Nepal (laki-laki), pembantu rumah tangga asing dan jasa.
Untuk subsektor jasa, antara lain restoran, pembersihan dan binatu, grosir dan eceran, penanganan kargo, SPA, refleksologi, kedi (laki-laki), hotel, resor di Pulau Peranginan Resor, binatu, pergudangan logam/sampah dan tanah. Selain itu, ada untuk bisnis tekstil, tukang emas, tukang cukur, rumah kesejahteraan dan daur ulang.
Mereka yang boleh mengikuti rekalibrasi hanya yang berasal dari 15 negara saja, yakni Indonesia, Bangladesh, Thailand, India, Filipina, Kamboja, Laos, Nepal, Myanmar, Sri Lanka, Vietnam, Pakistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Kazakhstan. Selain itu, hanya diperbolehkan untuk pendatang asing tanpa izin yang melakukan kesalahan pada atau sebelum 31 Desember 2022.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



