VOICE Indonesia
Internasional

KDEI Taipei Imbau PMI Hindari Nikah Siri

Afifah - VOICEIndonesia.co
KDEI Taipei Imbau PMI Hindari Nikah Siri
KDEI Taipei Imbau PMI Hindari Nikah Siri

VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo mengimbau kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menhindari nikah siri di Taiwan.

Imbauan tersebut disampaikan saat acara "Serasi: Nikah Sah Menurut Negara" yang diselenggarakan Salimah dan FORMMIT, Minggu, (2/3/2025).

Kepala KDEI Taipei didampingi Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud, Novrizal, dan Kepala Bagian Adminsitrasi, Wawan Kurniawan pada acara tersebut.

Acara ini dihadiri juga oleh Presiden FORMMIT, Ketua Salimah, serta sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Baca Juga: 4 Bulan di Taiwan, PMI Kena PHK Dua Agency

Acara dibuka dengan sambutan dari Presiden FORMMIT, Khotibul Umam, dan Ketua Salimah, Afifah. Dalam sambutannya, keduanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai langkah utama dalam membangun keluarga yang kuat dan diakui secara hukum.

Arif Sulistiyo menjelaskan berbagai aspek mengenai pernikahan sah menurut negara.

Diantaranya yaitu program nikah massal yang diselenggarakan KDEI Taipei bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah di Taiwan.

KDEI Taipei juga mengedukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pernikahan yang sah, terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia juga mengatakan untuk menghindari nikah siri yang rentan menimbulkan permasalahan, khususnya bagi perempuan dan anak.

"Oleh karena itu, dianjurkan untuk menikah secara resmi sesuai hukum negara dan agama," jelas Arif Sulistiyo.

Baca Juga: Simak Himbauan Kakorlantas untuk Pemudik

Diketahui, ditemukan bahwa beberapa oknum menawarkan nikah siri dengan biaya tinggi (sekitar NT 40.000). Praktik ini harus dihindari karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Kepala KDEI menguraikan regulasi terkait pernikahan di Indonesia, termasuk UU No. 22 Tahun 1946, UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan Permenag No. 22 Tahun 2024.

Adapun prosedur Nikah di KDEI diperuntukkan bagi WNI di Taiwan dan diselenggarakan secara gratis.

Output dari pernikahan ini adalah Buku Nikah, bukan sertifikat seperti berita yang beredar.

Sedangkan peraturan Taiwan terkait Kehamilan,otoritas Taiwan tidak melarang Pekerja Migran Asing (PMA) untuk hamil, tetapi perencanaan kehamilan yang baik tetap harus diperhatikan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KDEI Taipei#Nikah Siri#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.