
Kemlu : 4 WNI ditindak Imbas Kebijakan Imigrasi Trump

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Luar Negeri] RI memastikan ada 4 WNI di Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di AS, dan satu di antaranya telah dideportasi.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, Kamis.
Di luar WNI yang sudah dideportasi tersebut, tiga WNI yang bermasalah di AS lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing, kata Judha.
Ia menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.
Baca Juga : Kemlu catat 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online
Direktur Kemlu RI itu menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar “subject of interest” oleh imigrasi RI, sehingga yang bersangkutan akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.
Diketahui, sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS, ucap Judha pada 13 Februari lalu.
Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.
Mengakui semakin kerasnya penindakan terhadap imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.
"Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara", ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



