VOICEINDONESIA.CO, London - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengambil langkah tegas menyusul viralnya video bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih.
KBRI London langsung bergerak cepat dengan melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat, untuk memproses tindakan provokasi tersebut.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue menyelipkan bendera Indonesia di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke bawah. Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk balasan setelah dirinya dideportasi dari Indonesia akibat membuat konten komersial menggunakan pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali yang melanggar aturan lalu lintas dan keimigrasian.
Juru Bicara (Kemlu), Vahd Nabyl A Mulachela, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti kasus ini. KBRI London tidak main-main dalam menangani dugaan penghinaan terhadap simbol negara ini dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," tegasnya dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga : Sebanyak 359 WNI Masih Terjebak di Kamp Pengungsian Suriah, Ini Kata Kemlu RI
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing lainnya dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival namun melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa deportasi dilakukan setelah Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu dalam sidang tipiring di PN Denpasar pada Sabtu (13/12/2025).
Pihak imigrasi mengambil tindakan tegas dengan memasukkan Bonnie Blue dan ketiga rekannya yang berinisial JJT, INL, dan LAJ ke dalam daftar penangkalan. Keempat warga negara asing tersebut dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total