VOICE Indonesia
Internasional

KJRI Hong Kong Bungkam Soal Aturan Baru Yang Tak Sejalan Dengan Kebijakan Imigrasi Hong Kong

Afifah - VOICEIndonesia.co
KJRI Hong Kong Bungkam Soal Aturan Baru Yang Tak Sejalan Dengan Kebijakan Imigrasi Hong Kong
KJRI Hong Kong Bungkam Soal Aturan Baru Yang Tak Sejalan Dengan Kebijakan Imigrasi Hong Kong
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kebijakan baru Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terkait kewajiban tanda tangan majikan pada formulir ID 407E memicu protes dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025 ini dinilai memberatkan karena tidak sejalan dengan regulasi Imigrasi Hong Kong yang selama ini tidak mewajibkan hal tersebut. Kekesalan PMI memuncak lantaran KJRI Hong Kong dianggap tidak transparan dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. Alih-alih merilis Surat Edaran (SE) resmi kepada publik, informasi tersebut dikabarkan hanya disampaikan melalui pihak agensi secara tertutup. Baca Juga: KJRI Hong Kong Ingatkan PMI Waspada Penipuan Berkedok Asmara “KJRI tiba-tiba membuat kebijakan dan berlaku mulai 18 Desember 2025, surat ID 407E wajib ditanda tangani oleh majikan pekerja rumah tangga (PRT). KJRI hanya menyampaikan kepada agensi saja. Mereka tidak mau transparan terkait SE yang diberlakukan,” jelas salah satu PMI di Hong Kong kepada old.voiceindonesia.co, Rabu (25/12/2025). Diketahui, Formulir ID 407E sendiri merupakan dokumen penting bagi PMI yang telah menyelesaikan kontrak atau mengalami pemutusan kontrak kerja. Dengan adanya syarat tambahan tanda tangan majikan, PMI merasa dirugikan, terutama jika berhadapan dengan majikan yang bermasalah. Baca Juga: Cegah Penipuan Online, KJRI Gandeng Kepolisian Hongkong “Karena tidak semua majikan baik dan mau tanda tangan. Selain itu imigrasi saja tidak mewajibkan. Kenapa malah KJRI membuat kebijakan begitu?,” pungkas PMI yang tidak ingin disebutkan namanya. Kebijakan ini dianggap merugikan secara administratif karena dapat menghambat proses pemulangan atau perpindahan kontrak kerja PMI di Hong Kong. Selain itu, selama ini surat ID 407E hanya wajib diserahkan kepada Imigrasi Hong Kong bukan KJRI Hong Kong. Hingga berita ini diturunkan, pihak KJRI Hong Kong masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi maupun merilis dokumen tertulis terkait dasar pemberlakuan aturan ID 407E tersebut. (af/hd) Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#formulir ID 407E#KJRI Hong Kong#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.