
KJRI Siapkan Pendampingan Khusus Bagi Korban Kebakaran di Hong Kong

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kebakaran besar yang melanda kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025) tidak hanya menelan banyak korban, tetapi juga berdampak pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong berkoordinasi dengan Pemerintah Hong Kong untuk penanganan korban melakukan verifikasi langsung di lapangan.
KJRI Hong Kong juga menyiapkan pendampingan konsuler penuh bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal dunia sembari berkomitmen memberikan update informasi secara berkala.
Baca Juga: Enam WNI Jadi Korban Kebakaran Wang Fuk Court Hong KongSebagai bagian dari pemulihan mental dan pendampingan bagi masyarakat terdampak, sejumlah layanan darurat dapat diakses Hong Kong Red Cross Psychological Support Hotline: 5164 5040. Mental Health Support Hotline: 18111. Open Up Counselling 24/7 (WhatsApp): +852 9101 2012.
Untuk layanan konseling dalam Bahasa Indonesia khusus PMI Peduli Kasih Hong Kong Hotline: +852 5688 7554.
Berdasarkan koordinasi antara KemenP2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong—HK Police, Fire Services Department, serta Hospital Authority melaporkan terdapat 28 korban, termasuk enam PMI yang sudah teridentifikasi. Baca Juga: Kemlu RI: Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Hong Kong
KemenP2MI juga terus melakukan pendataan, memastikan kondisi PMI yang selamat berada dalam keadaan aman, serta berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memperoleh data resmi mengenai seluruh korban.
“Kami memastikan tidak ada satu pun pekerja migran yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” tegas Mukhtarudin, Jumat (28/11/2025).
Kementerian P2MI telah dan terus melakukan serangkaian tindakan pelindungan, antara lain: Validasi dan pendataan lengkap identitas, dokumen, majikan, serta lokasi penanganan korban.
Pendampingan bagi Pekerja migran yang selamat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, komunikasi dengan keluarga di Indonesia, dan bantuan layanan konsuler.
Penanganan jenazah korban meninggal dunia, Kementerian P2MI segera mengirim tim Pelindungan pekerja migran khusus ke Hong Kong untuk mengurus identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air.
Data Real-time reporting– Kementerian P2MI akan menyampaikan perkembangan situasi setiap ada informasi baru.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



