VOICE Indonesia
Internasional

Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan
Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) dikenakan hukuman penjara 15 bulan di Pengadilan Magistrat HongKong.

Dua PMI tersebut diketahui sudah melewati batas masa tinggalnya/ overstay.

Departemen Imigrasi HongKong menjelaskan bahwa dua PMI ditangkap saat operasi gabungan dan kepolisian pada 28 November 2024 di restoran Ap Lei Chau.

Baca Juga: Polsek Nongsa Ringkus Penyalur PMI Ilegal ke Singapura

"Kedua Wanita tersebut berusia 34 dan 39 tahun ditangkap saat bekerja sebagai petugas kebersihan dan telah overstay," dikutip dari The Standard, Senin (19/5/2025).

Saat diperiksa, PMI yang overstay tersebut hanya memiliki formulir pengakuan yang merupakan penggugat non-refoulement.

Formulir tersebut merupakan tanda pengenal/ identitas sementara Ketika warga negara asing (WNA) sudah overstay di HongKong yang harus melapor setiap 6 bulan.

Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia

Pemegang formulir tersebut juga tidak dipekernankan untuk bekerja dan mendapatkan voucher dari pemerintah HongKong sekitar Rp3 Juta selama satu bulan.

Atas pelanggaran tersebut, PMI dikenakan hukuman 15 bulan penjara di HongKong.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#hongkong#Overstay#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.