
Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) dikenakan hukuman penjara 15 bulan di Pengadilan Magistrat HongKong.
Dua PMI tersebut diketahui sudah melewati batas masa tinggalnya/ overstay.
Departemen Imigrasi HongKong menjelaskan bahwa dua PMI ditangkap saat operasi gabungan dan kepolisian pada 28 November 2024 di restoran Ap Lei Chau.
Baca Juga: Polsek Nongsa Ringkus Penyalur PMI Ilegal ke Singapura
"Kedua Wanita tersebut berusia 34 dan 39 tahun ditangkap saat bekerja sebagai petugas kebersihan dan telah overstay," dikutip dari The Standard, Senin (19/5/2025).
Saat diperiksa, PMI yang overstay tersebut hanya memiliki formulir pengakuan yang merupakan penggugat non-refoulement.
Formulir tersebut merupakan tanda pengenal/ identitas sementara Ketika warga negara asing (WNA) sudah overstay di HongKong yang harus melapor setiap 6 bulan.
Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Pemegang formulir tersebut juga tidak dipekernankan untuk bekerja dan mendapatkan voucher dari pemerintah HongKong sekitar Rp3 Juta selama satu bulan.
Atas pelanggaran tersebut, PMI dikenakan hukuman 15 bulan penjara di HongKong.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



