VOICEINDONESIA.CO, Washington Dc – Banding diajukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan penerapan tarif tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Putusan itu menjadi kemunduran terbaru bagi agenda ekonomi Trump yang sebelumnya juga beberapa kali digugat karena dianggap melampaui kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor.
Dalam gugatan tersebut, pelaku usaha kecil bersama 24 negara bagian menilai pemerintah keliru menafsirkan aturan perdagangan dengan menyamakan neraca pembayaran dan neraca perdagangan.
Pengadilan juga menilai kebijakan tarif tidak bisa diberlakukan secara luas tanpa dasar hukum yang kuat serta persetujuan legislatif.
Meski demikian, Gedung Putih memastikan pemerintahan Trump akan melanjutkan perlawanan hukum atas putusan tersebut.
“Pemerintahan Trump meninjau opsi hukum dan tetap yakin akan menang,” kata juru bicara Gedung Putih Kush Desai dikutip dari Kyodo News, Sabtu (9/5/2026).
Tarif global 10 persen sebelumnya diumumkan Trump pada Februari 2026 setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan impor terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Pemerintah AS saat itu menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar penerapan tarif sementara yang berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang Kongres.
Namun pengadilan menilai penggunaan aturan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan syarat hukum yang berlaku.
Saat ini, putusan pengadilan baru berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat.



























