VOICEINDONESIA.CO, Tokyo - KBRI Tokyo mendorong 110 ribu pekerja magang Indonesia di Jepang memanfaatkan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 180 ribu PMI di Negeri Sakura, kelompok pemagang dinilai paling rentan mengalami kecelakaan kerja namun belum maksimal memanfaatkan hak perlindungan mereka.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Dara Yusilawati menegaskan pemagang di Jepang adalah pekerja yang berhak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini bekerja di bidang berisiko tinggi seperti sektor industri, sehingga perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi mereka.
KBRI Tokyo menggelar dialog interaktif bersama BPJS Ketenagakerjaan pada 25 Januari 2026 untuk meningkatkan kesadaran PMI. Dialog membahas prosedur pendaftaran dan mekanisme klaim agar WNI dapat memanfaatkan hak-hak mereka selama bekerja di Jepang.
"Pemagang di Jepang juga merupakan pekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja. Mereka adalah kelompok yang lebih rentan mengalami kecelakaan kerja," kata Dara dalam keterangan tertulis KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan PMI di Jepang cukup membayar total iuran sebesar Rp332.500 untuk masa kerja 24 bulan. Iuran tersebut sudah mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, khususnya untuk pekerja di bidang berisiko tinggi.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan sesudah bekerja," ucap Roswita.
Baca Juga : WNI Pelaku Scam Tetap Harus Dihukum
Ketua Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ) Fahrul Sabbikhis menyambut baik dialog tersebut. Ia memandang kesempatan ini sebagai ruang berharga untuk mendapat pemahaman jelas mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi PMI di Jepang.
Dialog mengungkap pemagang dan pekerja berketerampilan spesifik (SSW) Indonesia di Jepang, terutama yang baru datang, sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kondisi ini memerlukan perhatian serius mengingat mereka bekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi.
"Kesempatan ini menjadi motivasi bagi IPTIJ untuk terus berperan aktif, bekerja cerdas, dan menjadi mitra yang konstruktif dalam mendukung perlindungan serta kesejahteraan PMI," kata Fahrul. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News