VOICE Indonesia
Internasional

Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jamaah Umrah Uji Efektivitas Regulasi Baru

Afifah - VOICEIndonesia.co
Petugas haji mendampingi jemaah Indonesia di kawasan Mina usai pergerakan dari Arafah dan Muzdalifah dalam pelaksanaan fase Armuzna pada musim haji 2026.
Petugas haji mendampingi jemaah Indonesia di kawasan Mina usai pergerakan dari Arafah dan Muzdalifah dalam pelaksanaan fase Armuzna pada musim haji 2026.

VOICEINDONESIA.CO, Makkah – Kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah Hanania Travel dinilai menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Peristiwa gagalnya ribuan calon jemaah yang gagal berangkat ini memicu desakan kuat agar negara hadir secara aktif memberikan perlindungan hukum. Serta memfasilitasi ganti rugi, serta merombak sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).

Hidayat menjelaskan, regulasi baru yang disahkan tahun lalu tersebut telah menggeser paradigma lama.

Jika sebelumnya perlindungan jemaah menjadi beban sepihak biro perjalanan, kini undang-undang memberikan mandat dan kewajiban mutlak kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta intervensi langsung saat terjadi sengketa atau kegagalan keberangkatan.

Politisi Fraksi PKS ini meminta pemerintah memprioritaskan langkah pencegahan dengan menyediakan sistem keterbukaan informasi publik yang sehat.

Langkah ini mendesak dilakukan guna membentengi masyarakat dari serbuan iklan serta testimoni terselubung di media sosial yang kerap mengecoh calon jemaah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Selain mendesak penguatan peran kementerian terkait, wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini juga meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan bagi para korban Hanania Travel yang tengah memperjuangkan haknya.

Jemaah yang bersuara tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak mana pun karena hak mereka dilindungi oleh konstitusi.

“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegas Hidayat.

Di sisi lain, Hidayat turut menyentil tanggung jawab moral para pesohor digital yang kerap mempromosikan agen travel umrah. Ia menuntut adanya transparansi iklan (endorsement) yang profesional agar para pengikut (followers) mereka di media sosial tidak terjebak dalam keputusan yang merugikan.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

Hidayat memungkasi bahwa implementasi UU Haji dan Umrah yang baru ini harus disosialisasikan secara masif. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi pemutus mata rantai kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah yang terus berulang di tanah air.

“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas Hidayat. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.