
Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jamaah Umrah Uji Efektivitas Regulasi Baru

VOICEINDONESIA.CO, Makkah – Kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah Hanania Travel dinilai menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Peristiwa gagalnya ribuan calon jemaah yang gagal berangkat ini memicu desakan kuat agar negara hadir secara aktif memberikan perlindungan hukum. Serta memfasilitasi ganti rugi, serta merombak sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
Hidayat menjelaskan, regulasi baru yang disahkan tahun lalu tersebut telah menggeser paradigma lama.
Jika sebelumnya perlindungan jemaah menjadi beban sepihak biro perjalanan, kini undang-undang memberikan mandat dan kewajiban mutlak kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta intervensi langsung saat terjadi sengketa atau kegagalan keberangkatan.
Politisi Fraksi PKS ini meminta pemerintah memprioritaskan langkah pencegahan dengan menyediakan sistem keterbukaan informasi publik yang sehat.
Langkah ini mendesak dilakukan guna membentengi masyarakat dari serbuan iklan serta testimoni terselubung di media sosial yang kerap mengecoh calon jemaah.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Selain mendesak penguatan peran kementerian terkait, wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini juga meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan bagi para korban Hanania Travel yang tengah memperjuangkan haknya.
Jemaah yang bersuara tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak mana pun karena hak mereka dilindungi oleh konstitusi.
“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegas Hidayat.
Di sisi lain, Hidayat turut menyentil tanggung jawab moral para pesohor digital yang kerap mempromosikan agen travel umrah. Ia menuntut adanya transparansi iklan (endorsement) yang profesional agar para pengikut (followers) mereka di media sosial tidak terjebak dalam keputusan yang merugikan.
“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.
Hidayat memungkasi bahwa implementasi UU Haji dan Umrah yang baru ini harus disosialisasikan secara masif. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi pemutus mata rantai kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah yang terus berulang di tanah air.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas Hidayat. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



