
WNI di Malaysia Salurkan Hak Suara Lewat 92 KSK

VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyalurkan hak suara lewat 92 Kotak Suara Keliling (KSK) pada Minggu.
Anggota sekaligus Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsos di Kuala Lumpur mengatakan lokasi yang dipilih di hari pertama pemungutan suara metode KSK disesuaikan dengan kesediaan dan kesiapan tuan rumah yang menyiapkan lokasi.
Karena itu, ia mengatakan nomor KSK yang diedarkan untuk pemungutan suara WNI di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur tidak urut.
Persiapan pelaksanaan pemungutan suara metode KSK sudah dilakukan sejak dini hari.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Pengawas Kotak Suara Keliling bahkan sudah ada yang hadir di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sebelum subuh.
Mereka yang bertugas ke lokasi KSK yang berjarak jauh dari Kuala Lumpur seperti Terengganu dan Perak berangkat lebih awal saat tiga petugas KPPSLN dan satu Pengawas KSK yang ada dalam satu kelompok sudah hadir.
Baca Juga: BP2MI Gebrek Penampungan CPMI Ilegal
WNI asal Kerinci, Jambi, yang menyalurkan hak suara di KSK 032 Hulu Langat, Selangor, Wahyudi (20) mengaku baru pertama kali mengikuti Pemilu, dan penyaluran hak suaranya itu ternyata dilakukan di luar negeri.
Ia mengatakan ada alasan tersendiri mengapa dirinya antusias menyalurkan hak suara sebagai pemula. Dirinya mengharapkan adanya perubahan dengan terpilihnya pemimpin baru, yakni Indonesia menjadi semakin maju.
Selain itu, poin penting yang menjadi harapan Wahyudi dengan terpilihnya pemimpin baru melalui Pemilu 2024 adalah terbukanya lapangan lebih besar bagi anak-anak muda di Indonesia, serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, khususnya di Malaysia.
Wahyudi hadir di lokasi KSK 032 di Hulu Langat, Selangor, bersama dengan ibu, saudara kandung, keponakan dan sepupu.
Sementara itu, Sunaji Bin Kunasir (62) asal Gresik, Jawa Timur, mengaku baru pertama menyalurkan hak suara di Malaysia.
Meski demikian, ia mengatakan dirinya tidak bekerja di Hulu Langat, Selangor, melainkan di Johor. Namun, memiliki rumah di Hulu Langat karena dirinya menikah dengan warga lokal.
Sunarji tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) sehingga dirinya menyalurkan hak suara sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan paspor asli.
Terdapat 136 KSK untuk pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, yakni Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Selangor, Terengganu, Perak dan Kelantan. Pelaksanaannya berlangsung dari 4-10 Februari 2024.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



