VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih
Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Keluarga Reza Valentino Simamora, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Medan yang tewas tenggelam di perairan Incheon, Korea Selatan, masih menunggu pencairan klaim asuransi empat bulan lebih. Hingga akhir Januari 2026, empat jenis asuransi masih dalam proses meski jenazah sudah dipulangkan sejak Oktober 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengonfirmasi empat jenis asuransi tengah diproses: Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan. Proses pencairan berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC serta pihak pemberi kerja.

Reza tewas pada 27 September 2025 saat bertugas menarik jaring di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Kepolisian Incheon menemukan jenazahnya setelah pencarian intensif. Insiden terjadi ketika tali penahan kapal putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang. "Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026). Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan di daerah asal dengan pendampingan Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI. Keluarga telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri. Baca Juga : Indonesia Buka Izin Tinggal Seumur Hidup untuk WNA, Ini Syarat dan Kriterianya Keluarga mengadukan ketidakjelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji pada 2 Desember 2025. Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen-dokumen penting almarhum pada 19-20 Desember 2025. "Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris," tegasnya. Dokumen klaim lengkap dikirim Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum. Reza berangkat melalui skema Government to Government (G to G) sektor perikanan dengan visa E-9 pada 24 Maret 2025. Ia bekerja pada kapal Garamho di perairan Incheon sebelum insiden terjadi pada 23 September 2025. Kementerian P2MI menyatakan berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian serta mengawal proses klaim asuransi luar negeri. Seluruh dokumen persyaratan klaim saat ini telah lengkap dan diterima Perwakilan RI di Korea Selatan, dengan proses pencairan selanjutnya menunggu kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asuransi Pekerja migran#KP2MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.