VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Waduh! Masih Banyak Perusahaan Tidak Miliki PKB

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Waduh! Masih Banyak Perusahaan Tidak Miliki PKB
Waduh! Masih Banyak Perusahaan Tidak Miliki PKB
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mendorong perusahaan agar memiliki PKB. Yassierli menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan PKB ke-24 periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Ia mengapresiasi PT Freeport yang telah konsisten menjaga hubungan industrial harmonis selama 48 tahun melalui PKB. "Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis," ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima Voiceindonesia.co, Sabtu (11/4/2026). Menaker menekankan PKB yang telah ditandatangani menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Perjanjian ini juga menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mungkin terjadi selama periode berlakunya. Yassierli mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan antara pekerja dan pengusaha. Menaker menegaskan tantangan utama PKB kerap muncul pada tahap implementasi, bukan pada proses perumusan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga : Geram! Menaker Minta Aplikasi Layanan Publik Tak Boleh Lagi Error "Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan," katanya. Yassierli menjelaskan setelah penandatanganan, hal terpenting adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan. Menaker menambahkan ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah. "Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan," ujarnya. Yassierli mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Perundingan berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari saja. PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. PT Freeport menjadi contoh perusahaan yang konsisten menjalankan PKB untuk kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Baca Juga : Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama. Dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Perusahaan menetapkan kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan naik menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan non-shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp55.000. Kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. Peningkatan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#menaker#perusahaan tanpa PKB#PKB
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.