
Waduh! Masih Banyak Perusahaan Tidak Miliki PKB

Baca Juga : Geram! Menaker Minta Aplikasi Layanan Publik Tak Boleh Lagi Error "Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan," katanya. Yassierli menjelaskan setelah penandatanganan, hal terpenting adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan. Menaker menambahkan ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah. "Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan," ujarnya. Yassierli mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Perundingan berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari saja. PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. PT Freeport menjadi contoh perusahaan yang konsisten menjalankan PKB untuk kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Baca Juga : Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama. Dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Perusahaan menetapkan kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan naik menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan non-shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp55.000. Kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. Peningkatan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



