VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

1.461 Aduan THR Masih Menggantung

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
1.461 Aduan THR Masih Menggantung
1.461 Aduan THR Masih Menggantung
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.461 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam proses penanganan hingga 25 Maret 2026. Dari total laporan yang masuk, 173 kasus telah dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam pengawasan petugas ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap aduan THR terus berjalan. Hingga kini, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia menegaskan setiap aduan akan terus dikawal hingga memberikan kepastian bagi pekerja. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja. "Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh," kata Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus nyata dirasakan, terutama di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian konkret.

Baca Juga : ASN Hingga Kades di Kabupaten Bogor Dilarang Minta THR ke Perusahaan "Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujarnya. Menaker menekankan setiap aduan THR yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi, namun segera ditindaklanjuti secara intensif. Pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Ismail meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja. "Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegasnya. Langkah intensif ini ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Aduan THR.#KEMNAKER#thr
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.