
ASN Hingga Kades di Kabupaten Bogor Dilarang Minta THR ke Perusahaan

VOICEINDONESIA.CO, Cibinong - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh aparatur wilayah, termasuk kepala desa di Kabupaten Bogor, untuk tidak mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui surat keputusan guna mencegah praktik yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Langkah ini diambil Pemkab Bogor untuk memastikan suasana Ramadan dan Idul Fitri berjalan kondusif tanpa membebani dunia usaha.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir dalam kondisi yang sehat dan menolak praktik permohonan sumbangan yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali
“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan kepada seluruh SKPD, kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan di wilayahnya,” tegas Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Untuk mengawal kebijakan ini, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Larangan ini juga sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi dan pungutan liar oleh aparatur negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa pemerintah desa tidak perlu mencari sumber dana tambahan dari perusahaan karena Pemkab telah mempercepat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Baca Juga: Stok BBM Aman, Panic Buying Justru Timbulkan Gangguan Keseimbangan Distribusi
“Pencairan ADD dan bagi hasil pajak dilakukan bulan ini. Itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan operasional pemerintah desa tanpa harus membebani pengusaha yang sudah memiliki kewajiban THR bagi karyawannya sendiri,” jelas Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh jajaran mematuhi aturan ini demi menjaga integritas ibadah selama bulan suci serta memastikan dunia usaha di Kabupaten Bogor tetap stabil tanpa adanya tarikan sumbangan ilegal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



