VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

278 Pekerja Migran NTB Gagal Berangkat Terima Pengembalian Biaya

Afifah - VOICEIndonesia.co
278 Pekerja Migran NTB Gagal Berangkat Terima Pengembalian Biaya
278 Pekerja Migran NTB Gagal Berangkat Terima Pengembalian Biaya
VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat mulai mendistribusikan uang penggantian biaya kepada 278 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat melalui PT Putri Samawa Mandiri. Proses pencairan ini merupakan penyelesaian dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2023. Kepala BP3MI NTB, Kombes Pol. Ponco Indriyo, menjelaskan bahwa realisasi pengembalian dana ini harus melalui prosedur birokrasi yang panjang hingga baru bisa terlaksana pada tahun 2026. “Pencairan ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pelaporan, mediasi, hingga sinkronisasi pencairan uang jaminan atau deposito. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan baru dapat direalisasikan pencairannya pada tahun 2026,” ujarnya di Mataram, Selasa, (17/3/2026).

Baca Juga: Polri Siagakan Lima Kapal Rute Penyebrangan Merak -Bakauheni  Sebanyak 278 korban berasal dari berbagai wilayah di NTB, dengan rincian terbanyak dari Kabupaten Lombok Timur (148 orang), disusul Lombok Utara (73 orang), Lombok Tengah (30 orang), Lombok Barat (19 orang), dan Kota Mataram (8 orang). Dana tersebut dikirimkan langsung ke rekening masing-masing CPMI untuk menjamin keamanan transaksi. “Melalui tim kerja Pelindungan dan Pemberdayaan, kami telah menugaskan petugas untuk memfasilitasi pencairan uang jaminan secara langsung ke rekening masing-masing Calon Pekerja Migran Indonesia,” jelas Ponco. Hingga 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 224 orang telah menerima hak mereka, sementara 54 orang sisanya masih dalam tahap pemrosesan. Pihak BP3MI NTB berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban ini sebelum memasuki bulan depan. Baca Juga: Usai Diserang Air Keras, Andrie Yunus Resmi Dinobatkan Jadi Pembela HAM “Kami menargetkan seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia yang berhak dapat menerima penggantian biaya paling lambat akhir Maret ini,” pungkasnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan maksimal bagi calon pekerja yang mengalami kendala dalam proses penempatan ke luar negeri. (af/hi) Pilihan Redakasi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI NTB#CPMI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.