VOICE Indonesia
Nasional

Usai Diserang Air Keras, Andrie Yunus Resmi Dinobatkan Jadi Pembela HAM

Afifah - VOICEIndonesia.co
Usai Diserang Air Keras, Andrie Yunus Resmi Dinobatkan Jadi Pembela HAM
Usai Diserang Air Keras, Andrie Yunus Resmi Dinobatkan Jadi Pembela HAM
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi memberikan status Pembela HAM (Human Rights Defender) kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan respons cepat atas insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut pada Kamis (12/3) lalu. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pemberian status ini didasarkan pada asesmen rekam jejak korban sebagai aktivis yang dilakukan sejak 12 hingga 16 Maret 2026.

Baca Juga: Skandal Video Asusila: Imigrasi Gagalkan Pelarian Bule ke Thailand  Prosedur ini merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 guna memastikan korban mendapatkan hak perlindungan penuh dari negara. “Surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus tertanggal 17 Maret 2026 telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa surat perlindungan tersebut juga telah ditembuskan kepada Polda Metro Jaya. Baca Juga: Hore, Hingga Juni Tarif Listrik Tidak Naik Langkah ini bertujuan untuk membentengi aktivis dari potensi kriminalisasi serta memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera mengungkap kasus ini secara transparan tanpa tindakan sewenang-wenang. “Kami ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Komnas HAM. Perlu dilakukan pengungkapan secara cepat untuk mencegah penegakan hukum yang tidak adil kepada para aktivis,” tegas Pramono. Pemberian status ini diharapkan menjadi payung hukum tambahan bagi Andrie Yunus di tengah proses pemulihan fisik akibat luka bakar serta gangguan penglihatan yang dialaminya. Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyidikan kepolisian guna memastikan keadilan bagi pembela HAM di Indonesia tetap terjaga. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#aktivis#Andrie Yunus#ham
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.