VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

180 PMI Bermasalah Dideportasi, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
180 PMI Bermasalah Dideportasi, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
180 PMI Bermasalah Dideportasi, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menerima kepulangan 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Ratusan pekerja tersebut tiba di Pelabuhan Dumai menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada Sabtu (7/2/2026) dan kini tengah menjalani proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para migran yang dipulangkan terdiri dari 133 laki-laki dan 47 perempuan. Baca Juga: PU Perkuat Irigasi Rawa di Merauke untuk Dukung Swasembada Pangan  Berdasarkan data domisili, mayoritas pekerja berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 orang dan Aceh sebanyak 40 orang, sementara sisanya tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). "Para PMI bermasalah ini dideportasi melalui Pelabuhan Dumai. Setibanya di sini, mereka langsung melewati pemeriksaan ketat, mulai dari validasi dokumen hingga pengecekan kesehatan," ujar Fanny di Pekanbaru, Selasa (10/2/2026). Saat ini, seluruh pekerja migran tersebut ditampung di Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai. Di lokasi tersebut, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan fasilitasi sambil menunggu jadwal keberangkatan menuju kampung halaman. Baca Juga: Benahi Data Kemiskinan, Kemensos Aktifkan Kembali Puskesos di Desa BP3MI memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang mengalami kendala di luar negeri. Insiden deportasi ini kembali menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. Fanny menegaskan pentingnya menempuh jalur resmi dan prosedural demi menjamin keamanan serta hak-hak pekerja selama berada di negara penempatan. “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI. Kami terus memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja secara ilegal agar ke depannya setiap pekerja migran dapat bekerja secara legal dan aman,” tegasnya. Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#Deportasi#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.