
PMI Asal Sumbawa Meninggal Setelah Dideportasi dari Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – sempat dideportasi dari Malaysia, Ningsih Hati pekerja migran indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggal dunia akibat sakit pada Kamis (19/2/2026).
Almarhumah meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal akut stadium tiga.
Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Dalam kesempatan ini, kami ingin menyatakan bahwa negara telah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat beliau bekerja, tetapi sampai beliau berpulang,” ujar Muh. Fachri di Jakarta.
Baca Juga: Anisah Terjebak di Malaysia, Diduga Jadi Korban TPPO
Ningsih Hati sebelumnya tiba di Indonesia pada 5 Februari 2026 saat dideportasi oleh otoritas Malaysia karena berstatus nonprosedural.
Setibanya di Tanah Air, ia sempat mendapatkan penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati pada 7 Februari 2026 karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Setelah 12 hari berjuang melawan penyakitnya, Ningsih dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi pukul 08.10 WIB.
Baca Juga: ABK Divonis Hukum Mati Baru Tiga Hari Kerja
KemenP2MI segera berkoordinasi dengan BP3MI NTB dan pihak keluarga di Sumbawa untuk proses pemulangan jenazah sesuai permintaan ahli waris.
Muh. Fachri menekankan bahwa kasus yang menimpa Ningsih Hati menjadi pengingat keras akan risiko besar bekerja di luar negeri secara ilegal.
Pekerja nonprosedural seringkali menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi dan minim pelindungan hukum karena tidak terdata di sistem pemerintah.
“KemenP2MI mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural. Saat ini, KemenP2MI telah memiliki kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal,” pungkas Fachri.
Negara terus mendorong calon pekerja migran untuk memanfaatkan kanal resmi guna memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi sepenuhnya selama bekerja di negara penempatan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



