VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan menindak 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp4.482.000.000.
Penindakan yang dilakukan di enam provinsi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha yang taat aturan. Seluruh denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda bagi setiap perusahaan tidaklah sama.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Ismail melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA yang menjadi perhatian publik harus direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif.
Pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja. Ismail pun memperingatkan agar perusahaan yang masih melanggar segera melakukan penyesuaian. "Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ismail.
Selain mengandalkan pengawasan rutin, Ismail juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran izin kerja TKA yang akan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan provinsi yang turun langsung ke lapangan. Ia juga memberikan sinyal bahwa daftar perusahaan pelanggar kemungkinan akan bertambah.
"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," jelas Rinaldi.
Berdasarkan data sebaran wilayah, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan pelanggar terbanyak. Namun, nilai denda terbesar justru jatuh kepada PT BAP asal Kalimantan Barat dengan nilai Rp2.172.000.000, diikuti oleh PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000. Di Sulawesi Tengah, denda dikenakan kepada PT DSI senilai Rp84.000.000 dan Rp180.000.000, PT ITSS sebesar Rp180.000.000, PT GCNS sebesar Rp150.000.000, PT IMIP sebesar Rp108.000.000, serta PT RI sebesar Rp252.000.000.
Wilayah lain yang turut mencatatkan pelanggaran adalah Kepulauan Riau melalui PT HKI dengan denda Rp336.000.000 dan PT GH sebesar Rp18.000.000. Selanjutnya terdapat PT UAI di Kalimantan Tengah dengan denda Rp12.000.000, serta PT CAA di DKI Jakarta yang dikenakan denda sebesar Rp18.000.000. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemberi kerja TKA di Indonesia.
(*red)
Baca Berita Lainnya di Google News
Ikuti juga saluran WhatsApp VOICEIndonesia.co untuk informasi Tentang Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran Indoesia (PMI)
