VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

25 Ribu PMI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah Tiap Tahun Meski Masih Dimoratorium

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
25 Ribu PMI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah Tiap Tahun Meski Masih Dimoratorium
25 Ribu PMI Tetap Berangkat Ilegal ke Timur Tengah Tiap Tahun Meski Masih Dimoratorium
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 25.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural nekat berangkat ke Timur Tengah setiap tahun. Para calon PMI ini bekerja di sana, antara lain sebagai pekerja domestik, meskipun moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 belum dicabut. Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi mengungkapkan pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap fenomena ini. "Tetapi kita tidak bisa menutup mata, masih banyak yang berangkat secara diam-diam," kata Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026). Rinardi menjelaskan salah satu modus operandi yang dilakukan para calo penyalur adalah mengatur supaya calon pekerja migran dapat berangkat menggunakan visa umrah atau visa ziarah. Namun setibanya di sana, mereka tidak menjalankan ibadah umrah dan justru langsung berangkat ke negara-negara lain di kawasan seperti Irak, Suriah, Lebanon, dan Mesir. Rinardi mengakui menindak para pekerja migran non-prosedural itu tidak mudah karena mereka mengantongi visa umrah dan mengaku berangkat ke Timur Tengah untuk ibadah umrah saat diwawancara pihak imigrasi. Mereka bisa menunjukkan paspor, visa, dan uang yang mungkin sudah diatur sebelumnya dengan penampilan seperti orang akan berumrah. Kementerian P2MI akan berfokus memberantas calo-calo penyalur yang terus mengeksploitasi keinginan masyarakat bekerja di luar negeri. Upaya ini penting untuk melindungi calon PMI dari praktik ilegal yang merugikan mereka dan menempatkan mereka dalam risiko tinggi.

Baca Juga : Kirim PMI ke Negara Moratorium, Perusahaan Ini Disanksi Tapi Kantornya Ternyata Raib "Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang, sesuai dengan moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015," ujarnya. Dirjen Pelindungan KP2MI menegaskan pihaknya fokus memberantas calo-calo penyalur serta mencegah calon PMI terbujuk rayuan dari para calo tersebut. Upaya edukasi terus ditingkatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melakukannya secara legal melalui lembaga yang sah. "Oleh karena itu, kami fokus memberantas calo-calonya serta bagaimana supaya para calon PMI tak terbujuk rayuan dari para calo tersebut," tambahnya. Kementerian P2MI akan terus mengejar calo-calo tersebut dan melaporkan mereka ke aparat penegak hukum. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. "Calo-calo tersebut akan kami kejar terus dan kami laporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya. Kementerian P2MI juga terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melakukannya secara legal. Tujuan penempatan juga harus ke negara yang diakui Pemerintah RI untuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#negara moratorium#Pengiriman PMI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.