VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kirim PMI ke Negara Moratorium, Perusahaan Ini Disanksi Tapi Kantornya Ternyata Raib

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kirim PMI ke Negara Moratorium, Perusahaan Ini Disanksi Tapi Kantornya Ternyata Raib
Kirim PMI ke Negara Moratorium, Perusahaan Ini Disanksi Tapi Kantornya Ternyata Raib

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berat kepada PT Putra Timur Mandiri atas serangkaian pelanggaran fatal dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perusahaan ini terbukti merekrut pekerja tanpa izin resmi hingga nekat mengirimkan warga ke negara-negara yang statusnya masih dinyatakan tertutup. 

Dalam keterangannya, Dirjen Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, mengungkapkan temuan unik di lapangan di mana petugas tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi secara fisik.

Baca Juga: Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi 

“PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar banyak ketentuan, namun kami tidak dapat memasang plang sanksi karena perusahaan tersebut diketahui sudah tidak lagi memiliki kantor fisik," jelas Rinardi di Bekasi , Kamis (5/2/2026).

PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k.

Pelanggaran tersebut antara lain melakukan perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara yang dinyatakan moratorium.

Baca Juga: Waspada! Kamboja Bukan Negara Tujuan Resmi Pekerja Indonesia 

Investigasi mendalam selama sembilan bulan mengungkap bahwa perusahaan ini mengabaikan peran dinas ketenagakerjaan daerah dalam proses rekrutmen terhadap lima orang.

“LD asal Bandung, Jawa Barat, NU asal Cianjur, Jawa Barat, YS asal Karawang, Jawa Barat, TS asal Serang, Banten, ASM asal Cianjur, Jawa Barat,” pungkas Rinardi.

Selain tidak memiliki SIP3MI yang valid untuk perekrutan tersebut, perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi kepada pihak berwenang.

Sama halnya dengan sanksi di Bekasi, PT Putra Timur Mandiri diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Rinardi memperingatkan bahwa hilangnya kantor fisik tidak akan menghambat proses hukum.

Jika kewajiban tetap diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, kementerian dipastikan akan mencabut izin perusahaan secara permanen. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#arab saudi#kemenP2MI#moratorium#P3MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.