VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Abaikan Hak PMI, Izin Perusahaan Penempatan Ini Dicabut

Afifah - VOICEIndonesia.co
Abaikan Hak PMI, Izin Perusahaan Penempatan Ini Dicabut
Abaikan Hak PMI, Izin Perusahaan Penempatan Ini Dicabut
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajiban finansial yang berdampak pada terabaikannya hak puluhan calon pekerja. Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026. Baca Juga: DPR Restui Markas Baru Bakamla Perusahaan tersebut menjadi entitas ketiga yang dicabut izinnya sejak kementerian berdiri pada Oktober 2024, menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan terhadap PT Ramzy dan PT Putri Samawa. "Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sesuai ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian masalah bagi 61 calon pekerja migran tidak terpenuhi," ujar Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025. Perusahaan diketahui tidak menyetorkan kembali deposito jaminan sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dicairkan untuk menangani kasus pekerja. Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal  Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan mangkir dari panggilan klarifikasi. Sanksi ini membawa konsekuensi berat bagi PT Multi Intan Amanah Internasional. Perusahaan kini dilarang total melakukan kegiatan penempatan maupun memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri. Selain itu, pemerintah menutup ruang bagi perusahaan tersebut untuk mengajukan permohonan izin usaha baru selama lima tahun ke depan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kemenP2MI#P3MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.