VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Agensi Ini Dibekukan Usai Langgar Moratorium PMI ke Arab Saudi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Agensi Ini Dibekukan Usai Langgar Moratorium PMI ke Arab Saudi
Agensi Ini Dibekukan Usai Langgar Moratorium PMI ke Arab Saudi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap PT Bahtera Tullus Karya. Perusahaan penempatan tersebut terbukti melanggar hak pekerja dan menjalankan prosedur ilegal, termasuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di tengah kebijakan moratorium. Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa sanksi ini berdampak langsung pada operasional digital perusahaan. Status PT Bahtera Tullus Karya dalam sistem SISKOP2MI kini telah ditandai dengan warna merah untuk mencegah masyarakat memilih jasa perusahaan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal  “Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan sidak ke kantor perusahaan di Pondok Melati, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penempatan maupun papan nama perusahaan, yang menyalahi aturan sarana operasional. Selain itu, perusahaan didapati tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja ke dinas terkait dan melewatkan tahap Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Baca Juga: Program Sertifikasi Ahli K3 2026 Digelar Gratis  Lebih fatal lagi, PT Bahtera Tullus Karya diduga memberangkatkan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural menggunakan visa support worker, namun faktanya dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. Hal ini melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang moratorium penempatan ke kawasan Timur Tengah. “Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya. Selama masa sanksi, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan data seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir. Perusahaan juga harus membuat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab penuh hingga pemulangan para pekerja serta segera membenahi sarana prasarana sesuai standar yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#arab saudi#kemenP2MI#moratorium#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.