
Agensi Ini Dibekukan Usai Langgar Moratorium PMI ke Arab Saudi

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal “Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan sidak ke kantor perusahaan di Pondok Melati, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penempatan maupun papan nama perusahaan, yang menyalahi aturan sarana operasional. Selain itu, perusahaan didapati tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja ke dinas terkait dan melewatkan tahap Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Baca Juga: Program Sertifikasi Ahli K3 2026 Digelar Gratis Lebih fatal lagi, PT Bahtera Tullus Karya diduga memberangkatkan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural menggunakan visa support worker, namun faktanya dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. Hal ini melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang moratorium penempatan ke kawasan Timur Tengah. “Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya. Selama masa sanksi, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan data seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir. Perusahaan juga harus membuat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab penuh hingga pemulangan para pekerja serta segera membenahi sarana prasarana sesuai standar yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



