Baca Juga: Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam Menurut keterangan keluarga, Fandi tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa narkotika dalam jumlah besar. Hotman menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam ini sangat janggal karena kesaksian yang menyebut ketidaktahuan terdakwa tidak diproses lebih lanjut oleh aparat. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kehadiran parlemen dalam kasus adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengintervensi teknis perkara. Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru, hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" "Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," tegas Habiburokhman. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam tetap pada pendiriannya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sabtu (21/2), Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati telah sesuai dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lain di Google News


























