VOICE Indonesia
Nasional

Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal
Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan terhadap Fandi Ramadan, ABK Kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi keluarga terdakwa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Hotman menduga Fandi menjadi korban miscarriage of justice atau kegagalan sistem hukum karena penyidik dianggap tidak mendalami keberadaan pihak ketiga yang melakukan kekerasan fisik. "Tidak perlu profesor doktor, orang awam pun tahu bahwa pasti ada pihak ketiga yang menyiksa laki-laki. Mukanya bonyok sampai ada retak. Dan itu tidak didalami oleh penyidik. BAP semua saksi menyatakan bahwa bolak balik tanya. Dia tidak tahu," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam Menurut keterangan keluarga, Fandi tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa narkotika dalam jumlah besar. Hotman menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam ini sangat janggal karena kesaksian yang menyebut ketidaktahuan terdakwa tidak diproses lebih lanjut oleh aparat. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kehadiran parlemen dalam kasus adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengintervensi teknis perkara. Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru, hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" "Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," tegas Habiburokhman. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam tetap pada pendiriannya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sabtu (21/2), Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati telah sesuai dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lain di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#Fandi Ramadan#Hotman Paris#Komisi III DPR RI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.