
Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal

Baca Juga: Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam Menurut keterangan keluarga, Fandi tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa narkotika dalam jumlah besar. Hotman menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam ini sangat janggal karena kesaksian yang menyebut ketidaktahuan terdakwa tidak diproses lebih lanjut oleh aparat. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kehadiran parlemen dalam kasus adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengintervensi teknis perkara. Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru, hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" "Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," tegas Habiburokhman. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam tetap pada pendiriannya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sabtu (21/2), Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati telah sesuai dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lain di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



