VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Bos Baru BPJS Ketenagakerjaan Bakal Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Bos Baru BPJS Ketenagakerjaan Bakal Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Bos Baru BPJS Ketenagakerjaan Bakal Perluas Perlindungan Pekerja Informal
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menargetkan perluasan kepesertaan untuk jutaan pekerja dari berbagai sektor yang belum terlindungi. Fokus utama diarahkan pada akselerasi akuisisi peserta baru, khususnya sektor informal, UMKM, dan pekerja migran Indonesia.

Hal tersebut disampaikan usai dilantik Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar beserta jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031 di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

"Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup," kata Saiful. Saiful menerapkan arah strategis lima tahun ke depan dengan pendekatan 3C: Coverage, Care, dan Credibility. Prioritas pertama adalah Coverage atau perluasan kepesertaan secara lebih terstruktur dan terukur, disertai optimalisasi kanal distribusi serta kolaborasi ekosistem. Prioritas kedua adalah Care yang diwujudkan melalui penguatan kualitas layanan berbasis inovasi, transformasi digital, dan kolaborasi strategis lintas sektor. Strategi Care difokuskan pada layanan klaim yang lebih cepat, mudah, dan transparan, penguatan program manfaat termasuk layanan tambahan seperti perumahan.

Baca Juga : OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal "Karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan," tambahnya. Prioritas ketiga adalah Credibility sebagai fondasi keberlanjutan institusi. Saiful menyatakan pentingnya keakuratan dan integrasi data serta tata kelola yang akuntabel untuk terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan. "Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi benar-benar terasa sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan berlaku efektif sejak 19 Februari 2026. Saiful Hidayat ditetapkan sebagai Direktur Utama menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro yang telah mengakhiri masa tugasnya. Selain itu ditetapkan pula Ihsanudin sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Harjono Siswanto sebagai Direktur Human Capital dan Umum. Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Dia ditetapkan bersama Swartoko dan Sudarso dari unsur pemerintah, Ujang Romli dari unsur pekerja. Penguatan kredibilitas akan diwujudkan melalui kinerja investasi yang sehat dan berkelanjutan, pengelolaan dana secara prudent, akuntabel, dan profesional, serta komunikasi publik yang konsisten dan terpercaya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat reputasi institusi sekaligus memastikan tata kelola yang semakin solid. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BPJS#Direktur utama bpjs#ketenagakerjaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.