VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memperluas cakupan perlindungan sosial hingga menyasar perajin, tenaga borongan, dan pekerja mandiri di sektor mebel dan kerajinan, lewat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyampaikan perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri mebel dan kerajinan nasional.
"Bagi HIMKI, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia dan keluarga yang menjadi bagian utama dari keberlanjutan industri," ujar Abdul Sobur dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Karena itu, kerja sama ini harus menjangkau seluruh entitas dalam ekosistem mebel dan kerajinan, termasuk pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, dan pelaku UMKM. Perlindungan yang baik akan menumbuhkan rasa aman, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri Indonesia," lanjutnya.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Ke-4 HIMKI di Bali, 14-16 September 2026.
Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada segenap entitas yang terlibat dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan, mulai dari pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, pelaku UMKM, hingga pekerja pendukung dalam rantai pasok, produksi, distribusi, pameran, dan pemasaran.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya HIMKI meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan kepatuhan anggota, mengingat perlindungan pekerja tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga berkaitan langsung dengan produktivitas, kepastian usaha, reputasi perusahaan, serta daya saing industri di pasar nasional dan global.
HIMKI menyebut karakter pekerjaan di sektor mebel dan kerajinan memiliki beragam risiko, antara lain penggunaan mesin dan alat potong, paparan debu dan bahan finishing, risiko kebakaran, kegiatan pengangkutan, serta aktivitas pemasangan produk di berbagai lokasi, sehingga perlindungan perlu dibangun berdasarkan pemetaan risiko dan karakter pekerja pada setiap mata rantai industri.
Melalui kerja sama ini, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemanfaatan program perlindungan sesuai status dan kategori kepesertaan pekerja, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
HIMKI menegaskan daya saing industri tidak hanya diukur dari besarnya nilai produksi dan ekspor, tetapi juga dari kemampuan industri memberikan keselamatan, rasa aman, dan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang menggerakkannya.



























