VOICEINDONESIA.CO, Ruteng – Pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menjadi salah satu usulan penting dalam Seminar Gerakan Migrasi Aman yang digelar Stella Maris Batam bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, Rabu (04/11/2026).
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu.Ia menilai diperlukan kebijakan daerah yang mampu menjawab persoalan masyarakat, terutama terkait sulitnya akses penempatan resmi, mahalnya proses keberangkatan, keterbatasan informasi, serta masih digunakannya jalur nonprosedural.
“Jalur ilegal bukan pilihan, tapi keterpaksaan,” katanya.
Menurut Ilyas, sebagian masyarakat masih menganggap prosedur keberangkatan resmi rumit dan membutuhkan biaya besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat jalur tidak resmi tetap digunakan oleh calon pekerja migran.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai menyiapkan layanan terpadu, memperluas pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta melibatkan pemerintah desa dalam proses verifikasi dan pendampingan calon pekerja migran.
Ilyas juga mengusulkan agar uang kiriman pekerja migran tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif.
Sejumlah sektor yang dapat dikembangkan antara lain koperasi, usaha masyarakat, peternakan, kopi, dan pariwisata. Dengan demikian, hasil kerja masyarakat di luar negeri dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi keluarga maupun daerah asal.
Ia menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam memperkuat tata kelola migrasi dan pemberdayaan ekonomi pekerja migran.
Malaysia Ingatkan Kelengkapan Dokumen Kerja
Persoalan prosedur keberangkatan juga menjadi perhatian Presiden Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA), Zarina Binti Ismail. Dalam seminar tersebut, ia mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kerja terpenuhi sebelum berangkat ke Malaysia.
“Jangan berangkat jika tidak ada visa kelulusan kerja,” tegas Zarina.
Ia menjelaskan pentingnya menggunakan agen berizin, mengetahui identitas pemberi kerja, memahami isi kontrak, serta memastikan kesesuaian visa dengan pekerjaan yang akan dijalani.
Selain dokumen keberangkatan, Zarina juga mengingatkan hak-hak pekerja migran, termasuk pembayaran gaji, waktu istirahat, layanan kesehatan, dan perlindungan keselamatan kerja.
Pekerja yang mengalami persoalan selama bekerja dapat menghubungi agen resmi, otoritas ketenagakerjaan Malaysia, maupun perwakilan Indonesia.
Ia juga meminta pekerja menyimpan salinan paspor dan dokumen kerja serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami pelanggaran hak.
Dorong Transparansi Sistem Perekrutan
Sementara itu, Hengky Wijaya dari Indonesian Manning & Crewing Agencies Association (IMCAA) menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perekrutan dan kemudahan akses informasi bagi calon pekerja migran.
Hengky, yang turut menceritakan pengalaman pribadinya menghadapi proses migrasi nonprosedural, menilai masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur resmi, biaya, kontrak kerja, serta identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas penempatan.
Ia mendorong keterlibatan pemerintah desa untuk memfasilitasi akses informasi dan membantu memeriksa dokumen calon pekerja migran. Namun, proses penempatan tetap harus dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain itu, Hengky memperkenalkan penggunaan sistem digital untuk membantu pekerja memantau seluruh tahapan perekrutan, mulai dari kelengkapan dokumen, proses keberangkatan, hingga penempatan di luar negeri.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perekrutan ilegal maupun penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Perlindungan Harus Dimulai dari Daerah Asal
Dalam seminar tersebut, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, melalui tayangan video singkat juga menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memperkuat perlindungan pekerja migran.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai sejak dari hulu, yaitu dari desa,” kata Dzulfikar.
Ia mengingatkan bahwa calon pekerja migran harus memahami hak dan kewajiban, memiliki keterampilan yang memadai, serta memastikan keberangkatan melalui jalur resmi.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, juga mengakui keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu alasan masyarakat mencari penghidupan di luar daerah maupun luar negeri.
“Tugas kita hari ini, tugas pemerintah terutama hari ini bersama dengan berbagai pihak berkepentingan adalah mengurangi risikonya,” katanya.
Bupati menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri memperoleh kepastian dokumen, izin tinggal, pelayanan kesehatan, dan perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Sementara itu, Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur atau Romo Yance, mengingatkan agar seminar tersebut menghasilkan langkah nyata dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
“Kalau tidak ada aksi konkret setelah kegiatan ini, ini namanya buang-buang uang,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan yang melibatkan pemerintah, Gereja, kepolisian, organisasi pekerja, dan pelaku industri perekrutan dapat menjadi awal kerja sama yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui seminar Gerakan Migrasi Aman bertema “Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Desa”, Stella Maris Batam berharap berbagai usulan yang muncul dapat ditindaklanjuti, khususnya pembentukan kebijakan daerah, penguatan layanan terpadu, transparansi perekrutan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran.
Pembentukan Perda perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Manggarai diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat sejak proses perekrutan hingga kembali ke daerah asal.(as/red)























