VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat Ada 975 Aduan Perusahaan Tidak Bayar THR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Catat Ada 975 Aduan Perusahaan Tidak Bayar THR
Kemnaker Catat Ada 975 Aduan Perusahaan Tidak Bayar THR
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 975 aduan pekerja yang tidak mendapat pembayaran THR dari perusahaan selama periode 14-17 Maret 2026. Angka ini mendominasi dari total 1.655 aduan yang masuk ke posko dalam empat hari terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aduan THR tidak dibayarkan menjadi keluhan terbanyak yang diterima posko. Selain itu, tercatat 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 302 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja. Memasuki H-7 Lebaran, Yassierli menegaskan fokus posko bergeser dari layanan konsultasi menjadi penanganan pengaduan. Periode ini merupakan tenggat waktu pembayaran THR kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku, sehingga pengawas ketenagakerjaan siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. "Sekarang sudah masuk H-7, temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya mendengarkan pengaduan," kata Yassierli di sela acara pelepasan peserta mudik gratis di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Yassierli memastikan Posko THR akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan para pekerja, termasuk yang lokasinya berada di daerah. Pengawas ketenagakerjaan dijaga untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pembayaran THR di seluruh Indonesia. "Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya, padahal secara regulasi itu wajib, kita membuka posko layanan pengaduan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Denda Perusahaan Telat Bayar THR Sebelum memasuki periode pengaduan, Posko THR yang dibuka sejak H-14 Lebaran telah menerima hampir 2.000 pertanyaan konsultasi dari para pekerja. Konsultasi mencakup hak pekerja atas THR, besaran yang seharusnya diterima, hingga status kelayakan penerima THR. "Ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi kepada kami, dan Alhamdulillah itu sudah di respons dengan baik dari tim yang stand by di posko THR dan BHR kami," katanya. Yassierli menegaskan H-7 adalah batas pemberian THR dan posko-posko dijaga oleh para pengawas yang akan menindaklanjuti aduan. Pekerja yang merasa seharusnya mendapatkan THR namun tidak menerimanya dapat menyampaikan aduan ke posko yang tersedia di daerah maupun pusat. Tim Posko THR stand by setiap hari termasuk Sabtu, Minggu, bahkan pada hari Lebaran untuk memastikan pengaduan pekerja ditangani dengan baik. Layanan ini bertujuan memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#perusahaan tidak bayar THR#THR karyawan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.