VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Soroti Minimnya Penguasaan AI di Dunia Kerja Indonesia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Soroti Minimnya Penguasaan AI di Dunia Kerja Indonesia
Menaker Soroti Minimnya Penguasaan AI di Dunia Kerja Indonesia
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kesenjangan kemampuan tenaga kerja di sektor digital mulai mengemuka seiring rendahnya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan serikat pekerja di Jakarta, Selasa (14/4/2026). “Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” kata Yassierli, dalam keterangan yang diterima Rabu (15/4/2026). Ia menilai tantangan dunia kerja kini tidak lagi terbatas pada pemenuhan hak normatif, tetapi juga menyangkut kesiapan pekerja dalam menghadapi perubahan teknologi yang berlangsung cepat. Kondisi tersebut mendorong perlunya peran lebih aktif dari serikat pekerja dalam menyiapkan anggotanya agar mampu mengikuti perkembangan industri berbasis digital. Menurutnya, serikat pekerja tidak hanya berfungsi dalam penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga perlu terlibat dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga : Pemerintah Akui Kualitas Talenta RI Masih Tertinggal, Ini Strategi Mengejarnya Menaker juga menekankan bahwa perjanjian kerja bersama dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas SDM. “Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyatakan kesepakatan kerja tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial tetap berjalan stabil. “Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” katanya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#AI#Menaker Yassierli#penguasaan AI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.