
Pemerintah Buka Pendaftaran Penempatan Kerja di Jepang

Baca Juga: Sempat Dituntut Mati, ABK Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun "Waktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang Batch 20 tahun Penempatan 2027 adalah 01 Februari s.d 28 Mei 2026 Pukul 11.59 (WIB)," dikutip dari laman KP2MI, Jumat (6/3/2026). G to G ke Jepang tahun ini menawarkan dua jabatan utama dengan persyaratan khusus sebagai berikut: Pertama, kandidat Nurse (Kangoshi) yaitu diperuntukkan bagi lulusan D3/D4/S1 Keperawatan serta profesi Ners. Pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai perawat. Kedua, kandidat Careworker (Kaigofukushishi) yang terbuka bagi lulusan pendidikan keperawatan maupun non-keperawatan. Khusus lulusan non-keperawatan wajib menyertakan sertifikat pelatihan pengasuh (careworker) dari lembaga resmi. Kedua posisi tersebut mewajibkan penguasaan bahasa Jepang minimal level N5 (setara JLPT) yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga yang memiliki izin Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Pendidikan setempat. Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Pekan Ini Calon pelamar diwajibkan melakukan registrasi akun di laman Sisko P2MI dengan mengunggah dokumen administrasi seperti E-KTP, ijazah dan transkrip nilai (dalam Bahasa Indonesia dan Inggris), SKCK, serta surat izin dari keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Setelah menyelesaikan proses unggah, pelamar akan menerima surat lamaran ber-QR Code melalui email yang digunakan sebagai akses pengecekan tahapan seleksi. Proses verifikasi dokumen fisik akan dilaksanakan pada 1 s.d. 4 Juni 2026 di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau P4MI di masing-masing daerah sesuai pilihan pelamar. Pada tahap ini, pelamar wajib hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli serta file pindaian (scan) dalam perangkat flashdisk. Pemerintah memberlakukan aturan ketat terkait integritas data dan komitmen peserta. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap matching namun kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti program G to G ke Jepang selama dua tahun. Selain itu, terdapat persyaratan fisik tertentu seperti tidak bertato bagi pria maupun wanita, serta tidak bertindik bagi pria. Calon pekerja perempuan juga diwajibkan tidak dalam kondisi hamil selama proses seleksi hingga keberangkatan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait teknis pendaftaran, pemerintah menyediakan kanal komunikasi resmi melalui email di gtogjepang@bp2mi.go.id.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



