
Pemerintah Klaim Ribuan WNI Terjaring Razia di Kamboja Bukan Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, menegaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini meminta perlindungan di KBRI Kamboja bukan merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terungkap setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian bersama kepolisian dan otoritas di Kamboja.
Rinardi menjelaskan bahwa para WNI tersebut berangkat ke Kamboja atas kemauan sendiri secara mandiri.
Baca Juga: Ribuan WNI Menumpuk di KBRI Phnom Penh Menunggu Dipulangkan"Karena mereka berangkat secara sendiri. Dan di sana mereka bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja mereka," ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Namun, masalah muncul ketika pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran untuk membubarkan praktik judi dan scam online.
Rinardi mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut disebabkan tekanan dari tekanan dari dunia internasional, khususnya dari Amerika, kemudian dari negara-negara lainnya, termasuk dari China.
Hal tersebut yang membuat para WNI yang bekerja di Kamboja meminta pertolongan dari pemerintah untuk memulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Kamboja Bukan Negara Tujuan Resmi Pekerja Indonesia"Mereka mencari perlindungan ke KBRI bukan sebagai korban perdagangan orang, melainkan karena tempat mereka bekerja dibubarkan. Tantangan terbesar saat ini adalah banyak dari mereka yang telah melewati masa tinggal (overstay) hingga satu atau dua tahun," ujar Rinardi.
Saat ini, pihak pemerintah melalui KBRI sedang bernegosiasi dengan imigrasi Kamboja untuk mengupayakan pemutihan denda overstay yang mencapai 10 dolar AS atau sekitar Rp168.310 per hari.
Upaya ini dilakukan agar ribuan WNI tersebut bisa segera dipulangkan tanpa terbebani biaya denda yang sangat besar. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



